Aksi SPI Jambi Peringati Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia

JAMBI. 400 massa petani anggota Dewan Pengurus Wilayh (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi menggelar aksi memperingati Hari Perjuangan Petani Internasional (17 April) di Jambi (19/04). Massa aksi melakukan long march menuju kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Sarwadi Sukiman, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi mengemukakan bahwa dalam momentum Hari Perjuangan Petani Internasional (17 april) dan Hari Hak Asasi Petani (20 April), SPI Jambi meminta pemerintah untuk segera menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan dan mencabut Hak Guna Usaha dan izin-izin perusahaan perkebunan dan kehutanan di Propinsi Jambi yang jelas-jelas merampas tanh rakyat.

“Segera selesaikan konflik-konflik agraria di Jambi dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia antara lain, sehingga mampu menyelesaikan konflik antara petani anggota SPI dengan PT. LAJ (Lestari Asri Jaya) di Kabupaten Tebo, PT. REKI di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolangun, PT. AAS di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, dan Merangin, serta PT. Kasuari Unggul di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” papar Sarwadi.

Sarwadi juga mengemukakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian dengan segera membuat Undang-Undang Hak Asasi Petani.

“Hentikan segala bentuk kriminalisasi, ancaman dan teror yang dialami petani SPI dalam kegiatan pertaniannya,” tambah Sarwadi.

Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI mengemukakan bahwa pemerintah harus melaksanakan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan pembaruan agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.

“Pembaruan agraria sejati berdasarkan UUPA no.5 Tahun 1960 yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 harus segera dilaksanakan di Indonesia ini agar konflik-konflik agraria dapat selesai dan tidak menimbulkan konflik baru,” ungkap Ruli yang hadir langsung dalam aksi kali ini.

Setelah melakukan orasi, 10 orang Perwakilan petani SPI yang berasal dari Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, Batanghari dan Merangin diterima oleh pihak Dinas Kehutanan (Dinhut) Provinsi Jambi. Berdasarkan dialog akhirnya didapatkan kesepakatan bahwa Dishut Jambi akan melakukan upaya penyelesaian konflik lahan di wilayah propinsi Jambi sebatas kewenangan yang dimilik, memfasilitasi tuntutan masyarakat terhadap sengketa lahan kepada Menteri Kehutanan RI.

“Dishut Jambi bersama-sama dengan SPI juga sepakat untuk memberantas illegal loging dan menolak penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” tambah Ruli.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh pihak SPI (Agus Ruli. Ardiansyah dan Sarwadi) dan Pihak Dishut diwakili Ir. H Agus Priyanto (kabid Penetapan Kawasan Hutan) dan Kepala UPTD Biphut (Ir. Erizal).

 

ARTIKEL TERKAIT
Masyarakat Banten Tolak Kehadiran Aqua Danone
Negara Harus Memberikan Perhatian Lebih Bagi Petani (Kecil)
Hak Asasi Petani: Mengakhiri Diskriminasi Terhadap Petani Hak Asasi Petani: Mengakhiri Diskriminasi Terhadap Petani
Catatan Akhir Tahun 2017 & Resolusi Pertanian Banten Tahun 2...
1 KOMENTAR
  1. marmen berkata:

    nyatanya hingga detik ini pt. aas masih gencar melakukan teror dan ancaman atas petani yg ikut serta dalam program htr dikawasan eksasialog sarolangun jambi. Petani merasa tertindas karna hingga detik ini area bukaan warga masih digusur dan di duduki pt. Aas.

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU