Kronologi Kasus Perampasan Lahan-Rumah Atas Nama Pembangunan Tol di Kendal, Jawa Tengah.

Perampasan dan penghancuran rumah petani di Kendal, Jawa Tengah.

Perampasan dan penghancuran rumah petani di Kendal, Jawa Tengah (Senin, 24/04).

JAKARTA. Senin (23/4/2018), lahan dan rumah milik para petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Kendal, Jawa Tengah dirampas, dihancurkan, diratakan dengan tanah. Hal ini dilakukan akibat ambisi pemerintahan pusat yang ingin membangun infrastruktur tol Batang – Semarang. Adalah rumah Bapak Kasipan dari Desa Sumbersari, rumah Ibu Alfiah dari Desa Kertomulyo, rumah Bapak Paidi dari Desa Kertomulyo, dan rumah Ibu Surati dari Desa Tunggulsari yang diratakan dengan Tanah.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum SPI Henry Saragih mengecam keras perampasan lahan dan rumah di Kendal. Ia menegaskan, perampasan lahan berkedok pembangunan infrastruktur ini adalah salah satu akibat dari penerapan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU ini melegalkan perampasan tanah oleh perusahaan-perusahan swasta dan negara dimana di dalamnya dengan jelas memprioritaskan kepentingan pemilik modal ketimbang kepentingan rakyat.

Kronologis Kasus

Ketua SPI Kabupaten Kendal Nurochim menerangkan kronologis kasus ini sebagai berikut:

2008 : Pada awal tahun 2008 warga dikejutkan dengan informasi terkait adanya program pembangunan jalan tol. Pembangunan itu ditandai dengan patok-patok warna biru yang sudah terpasang di lahan-lahan warga, sehingga warga merasa kebingungan. Setelah kejadian itu, dilakukanlah pendataan warga yang terkena pembangunan jalan tol oleh Satker (satuan kerja) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran lahan oleh Tim Satker tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan.

2009 – 2010: Menurut informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, proyek jalan tol akan digarap oleh Aburizal Bakrie. Akan tetapi sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 program pembangunan tol terhenti.

2015 : Pada tahun ini ada patok warna merah di tanah-tanah warga yang sempat berpindah-pindah, perpindahan patok warna merah tersebut dikarenakan belum ada penyelesaian pemetakan awal oleh tim pengadaan tanah.

2016 : Pada tahun ini mulai dilakukan sosialisasi, pengumpulan data sekaligus pembuatan rekening di Balai Desa terhadap warga petani yang terkena pembangunan jalan tol di 27 desa se-Kabupaten Kendal. Setelah itu kemudian dilakukan pengukuran dan penghitungan tanaman milik warga. Namun setelah selesai, warga tidak diberi bukti hasil penghitungan atau tidak mendapatkan berita acara tentang hasil pengukuran dan penghitungan tanaman tersebut. Beberapa bulan kemudian dilakukan penempelan data nominatif di balai desa. Isi data nomitatif tersebut antara lain:

  • Nama dan alamat pemilik lahan yang berhak menerima ganti kerugian sesuai KTP;
  • NIB (Nomor Induk Bagian);
  • Letak obyek;
  • Luas tanah dalam M2;
  • Status tanah;
  • Surat tanda bukti alas hak;
  • Kondisi dan luas bangunan;
  • Jenis dan jumlah bangunan;
  • Jenis dan jumlah tanaman;
  • Jenis dan jumlah benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  • Perkiraan dampak dari bangunan; dan keterangan.

Setelah data nominatif tersebut telah terpasang di balai desa, kemudian semua warga yang terkena pembangunan tol melakukan pengecekkan data dari Satker tersebut. Ternyata banyak sekali data yang belum sesuai di lapangan, baik luasan ukuran maupun jumlah pohon yang dimiliki serta ukuran rumah dll. Karena kondisi data nominatif belum sesuai maka warga melakukan komplain kepada Tim Satker. Namun setelah ditunggu-tunggu belum ada realisasi sampai saat ini dari Tim Satker.

Di sisi lain meskipun komplain belum tertangani dengan baik, Tim Satker sudah memberikan bentuk ganti kerugian tanah. Sementara itu tim appraisal sampai saat ini belum pernah bertemu dengan seluruh warga yang terkena pembangunan jalan tol. Padahal semestinya penaksiran harga tanah dan rumah serta pohon dilakukan oleh tim appraisal yang turun ke lapangan dan langsung menemui warga.

Undangan musyawarah yang diterima warga dari Tim Satker Kabupaten Kendal, memaksa warga untuk menerima bentuk ganti kerugian, sementara musyawarah dalam penentuan nilai ganti kerugian tidak pernah dilakukan. Ternyata setelah diteliti banyak kejanggalan-kejanggalan dalam surat, dan dalam hal tersebut tidak memenuhi standar surat menyurat, antara lain:

  • Amplop penawaran dikeluarkan dari lembaga yang tidak resmi karena tidak ada logo resmi instansi yang berwenang;
  • Penawaran harga tidak resmi sehingga warga tidak mengakui adanya penawaran harga. Terlebih warga menganggap surat tersebut bukan dari instansi yang diberikan kewanangan oleh negara. Warga merasa penawaran itu tersebut berasal dari oknum. Selain tidak memiliki kop surat, juga tidak tertera tanda tangan pimpinan Satker yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan surat penawaran ganti kerugian.

Perampasan Lahan Petani SPI di Kendal

2018 : Jum’at (13/04,2018) Surat Perintah Eksekusi diterima dari Pengadilan Negeri Kendal. Senin (23/04/2018) Penggusuran sedang dilakukan di Desa Sumbersari, Kecamatan Ngampel milik Bapak Kasipan, terus berlanjut ke Desa Kertomulyo rumah milik Ibu Alfiah Kecamatan Brangsong, dan rumah Ibu Suriati Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong. Selasa (24/04/2018) Penggusuran terus berlanjut: total sudah 6 rumah yang dirobohkan dan warga saat ini di evakuasi ke rumah tetangga dan saudara di Kertomulyo.

ARTIKEL TERKAIT
Perubahan Iklim Ekstrim, Petani SPI Gagal Panen!
Kelola Lahan Perjuangan Untuk Kedaulatan Pangan
Nilai Tukar Petani (NTP) Peternakan Februari 2016 Semakin Se...
Utamakan Pertanian Rakyat: Perjuangan Setengah Abad Hari Tan...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU