JAKARTA. Sistem ekonomi Indonesia yang tidak berpihak kepada rakyat turut mempengaruhi lahirnya konflik agraria Indonesia di berbagai wilayah nusantara. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih dalam acara Media Briefing: “Kegagalan Lembaga-Lembaga Negara Dalam Konflik Agraria”, di Jakarta, kemarin sore (01/08).
Menurut Henry, konflik agraria ini tidaklah muncul dengan tiba-tiba namun semakin lama semakin menumpuk karena sistem ekonomi nasional yang berorientasi pasar bebas dan liberalisasi.
“Sistem ekonomi kita saat ini sangat “ramah” kepada para pemodal, perusahaan-perusahaan besar multinasional dan kepentingan asing dan sama sekali tidak mengakomodir kepentingan rakyat, jadi saat ini keadaan ekonomi kita tidak beda jauh dengan zaman kolonial. Seharusnya pemerintah menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai amanat konstitusi,” tegasnya di acara yang diselenggarakan oleh Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) ini.
Henry juga menekankan, pemerintahan Indonesia di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal total dalam melaksanakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang dicanangkan sejak 2007 lalu. Janji redistribusi lahan seluas 9,3 Ha juga telah dikapling oleh perusahaan-perusahaan besar untuk proyek food estate dan lainnya
“Beberapa waktu lalu, SBY juga mengatakan akan menyelesaikan konflik agraria dengan segera, tapi empat hari kemudian terjadi tragedi di Sumatera Selatan yang mengakibatkan seorang remaja berusia 12 tahun meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam kasus bentrok petani dengan PTPN VII di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Henry menambahkan bahwa seharusnya pihak PTPN jangan ngotot mempertahankan lahan sekitar 13.000-an Ha yang memang tidak ber-HGU.
“Mereka (PTPN) seharusnya memberikannya kepada petani untuk dikelola dan ditanam tebu, sementara mereka berkonsentrasi membangun pabrik tebu yang efektif dan efisien untuk kepentingan nasional,” tambahnya.
Sementara itu Gunawan dari IHCS menyampaikan bahwa pemerintah lambat untuk segera mengimplementasikan pembaruan agraria dan terkesan memiliki hambatan hukum besar. Tapi produk-produk hukum lain yang justru bertujuan untuk mengambil tanah rakyat malah mudah sekali untuk disahkan.
“Undang-Undang yang berpotensi merampas hak-hak rakyat cepat sekali disahkan, belakangan ini juga telah disahkan UU No. 2 Tahunn 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berpotensi merampas hak petani dan rakyat kecil. Semoga judicial review UU ini bisa kami menangkan” tuturnya.
Gunawan juga menambahkan, kekerasan dalam konflik agraria sebenarnya bisa dicegah apabila lembaga-lembaga negara yang berfungsi memediasi benar-benar berjalan sehingga konflik yang bersifat laten bisa diredam dan tidak muncul ke permukaan.
kok konflik terus ya di Indo nih..