PALEMBANG. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) mengunjungi Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (30/12). Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya SPI melakukan aksi massa bersama petani Desa Rengas, di Kantor DPRD dan Pemprov Sumsel, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, 28-29 Desember 2009.
Achmad Ya’kub, Ketua Departeman Kajian Strategis (SPI), yang juga Koordinator Tim Investigasi dan Advokasi Nasional SPI untuk kasus Desa Rengas. Dalam kunjungannya Ya’kub melakukan diskusi mengenai rangkaian aksi yang telah dilakukan bersama tokoh masyarakat Desa Rengas.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas prinsip-prinsip perjuangan secara damai mengambil hak atas tanah yang telah dirampas PTPN VII semenjak 27 tahun lalu. Dan menyikapi rencana pertemuan dengan pihak Pemprov Sumsel pada 6 Desember 2010, di Kantor Pemprov Sumsel, Palembang.
Petani Rengas menegaskan, dengan atau tanpa dukungan dari Pemprov Sumsel, mereka akan melakukan penguasaan lahan kembali. “Karena tanah tersebut memang tanah masyarakat Desa Rengas yang telah diserobot oleh PTPN VII. Dan pihak PTPN VII telah melakukan tindak kriminal di atas lahan petani,” ungkap salah satu petani Desa Rengas.
Pada kesempatan yang sama, Ya’kub mengemukakan keberhasilan petani SPI yang dapat dipetik sebagai pelajaran dalam perjuangan hak atas tanahnya kembali seperti, di Sukabumi, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta daerah perjuangan SPI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, petani Desa Rengas mengutarakan keinginan besar untuk bergabung dengan SPI Sumsel.
Setelah berdiskusi, Tim Advokasi Nasional SPI bersama tiga orang petani Rengas meninjau lahan sengketa yang telah dipatok petani dengan kayu gelam. Serta mereka melihat beberapa pondok petani Rengas yang telah dibakar oleh pihak PTPN VII.