Food estate, untuk siapa?

Masyarakat asli Papua memiliki kearifan lokal yang unik dalam analogi pola interaksi kehidupan mereka dan alam. Mereka tidak hanya memiliki dimensi ekonomi saja sebagai penunjang kehidupan, akan tetapi lebih dari itu memiliki makna religius dan sosial yang sangat berpengaruh pada eksistensi mereka. Masyarakat Papua mengidentikkan langit dengan sosok ayah yang superior yang menurunkan embun dan hujan. Menjelajah ke segala arah untuk mencari kehidupan dan memberi rasa aman. Tanah dimaknai sebagai ibu yang memberikan kesuburan dan nutrisi. Hutan adalah wujud dari yang Maha Kuasa. Hal ini lah yang menyebabkan peran dan keberadaan hutan bagi masyarakat Papua tidak dapat digantikan dengan uang. Namun kearifan lokal itu sedang terkikis dan akan mendapat tantangan frontal dari perkembangan politik ekonomi yang semakin mengarah kepada liberalisasi di segala sektor. Ketika arus modal masuk dan Papua dilihat potensial untuk mengembangkan perkebunan dan pertambangan, kekayaan kultur tadi kerap ditundukkan dan dikalahkan oleh kepentingan kapital.

Adalah konsep food estate yang menjadi momok bagi pertanian tradisional yang bukan hanya menjadi lahan penghidupan namun juga merupakan tradisi budaya (agri-culture) yang memiliki keunikan tersendiri di setiap daerah. Dengan dalih untuk mencapai kecukupan pangan dalam negeri dan ekspor, tahun 2010 ini pemerintah akan melakukan pengembangan lahan pertanian pangan dalam skala besar atau dalam bahasa internasionalnya food estate.

Merauke, target utama pengembangan food estate

Salah satu yang menjadi target utama pemerintah mengembangkan food estate adalah Kabupaten Merauke, Papua. Sejak beberapa tahun terakhir, kabupaten yang kini dinahkodai Bupati Johanes Gluba Gebze sudah mencanangkan program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Berdasarkan keterangan dari Menteri Pertanian Suswono, pemerintah pusat berniat memanfaatkan lahan datar di Merauke sebagai sumber pembangunan pertanian untuk mencapai sasaran kecukupan pangan dalam negri dan ekspor. Sekitar 500.000 Ha lahan pertanian yang ada di Merauke direncanakan akan dijadikan sebagai tempat untuk pengembangan lahan pertanian pangan dalam skala besar.

Merauke memiliki cadangan lahan pertanian mencapai 2,49 juta hektare, terdiri dari luas lahan basah sekitar 1,937 juta Ha dan lahan kering 554,5 ribu Ha. Bahkan, lahan yang ada hampir semua datar sehingga cocok untuk usaha agribisnis skala komersial. Potensi raksasa itu jelas cukup menggiurkan calon investor. Dalam konsep MIFE ini, nantinya dilakukan penataan manajemen lahan dalam satu usaha pertanian yang terintegrasi. Minimal satu hamparan lahan seluas 1.000 ha yang terdiri 70% usaha tanaman pangan, 9% usaha ternak, 8% perikanan darat, 8% usaha perkebunan dan 5% untuk penggunaan lainnya.

Food Estate atau kita sebut saja Perkampungan Industri Pangan merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang berada di suatu kawasan lahan yang sangat luas. Hasil dari pengembangan Food Estate bisa menjadi pasokan ketahanan pangan nasional dan jika berlebih bisa dilakukan ekspor. Dan karena skala pertanian ini sangat besar dan luas, maka pengelolaannya juga dilakukan oleh perusahaan industri. Tentu proyek ambisius food estate ini menarik banyak investor perusahaan-perusahaan industri pangan nasional maupun konglomerasi internasional. Sedikitnya terdapat enam swasta nasional yang sudah siap mengucurkan uangnya untuk menggarap agribisnis di MIFE. Mereka adalah Bangun Tjipta, Medco Grup, Comexindo Internasional, Digul Agro Lestari, Buana Agro Tama, dan Wolo Agro Makmur.

Pemerintah telah membuat sejumlah payung hukum bagi konsep food estate ini sehingga investasi swasta, termasuk asing, bakal tersedot ke dalam negeri. Penerbitan Instruksi Presiden No 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009, termasuk di dalamnya mengatur investasi pangan skala luas (food estate). Bahkan saat ini kementrian pertanian masih menunggu dikeluarkannya PP tentang pemanfaatan tanah terlantar.

Setiap perusahaan bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan maksimal 10 ribu hektare, kecuali untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Izin pengelolaan diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 35 tahun lalu 25 tahun. Adapun pembagian lahan untuk proyek di Merauke, 1 juta hektare lahan akan dialokasikan untuk penanaman tanaman pangan, 100 ribu hektare dialokasikan untuk peternakan, 100 ribu hektare untuk perikanan, dan sisanya untuk perkebunan.

Area yang tersedia dibagi dalam 10 cluster sentra produksi pertanian dan empat cluster prioritas, yaitu cluster Greater Merauke (padi sawah dan gogo serta jagung), Salor (padi, tebu, jagung, sapi, kacang tanah, dan kacang kedelai), Kartini (jagung, kacang tanah, kedelai, dan buah-buahan), serta Muting (Kacang tanah, sawit, dan buah-buahan).

Dari sini dapat dilihat bahwa konsep food estate ini akan membuka keran sebesar-besarnya bagi para pemodal untuk dapat menguasai lahan pertanian bahkan dapat dikatakan konsep food estate ini merupakan land grabbing (perampasan tanah-red) pertanian oleh pihak swasta yang dilegalkan pemerintah. Akibatnya, kepemilikan lahan milik petani rakyat berkurang secara signifikan,  kehidupan petani akan memburuk karena tergusur korporat, dan petani akan menjadi buruh di tanahnya sendiri.

Pengembangan konsep food estate ini membahayakan karena swasta asing bisa menguasai pertanian dari hulu sampai hilir. Sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak ini tidak seharusnya dilepas pada mekanisme pasar, karena dapat mengganggu cita-cita kedaulatan pangan akibat kemungkinan terjadinya monopoli dan harga yang tak dapat dikendalikan.

Bagi kalangan investor besar, pengembangan food estate bisa memberikan jawaban. Tapi bagi peningkatan kesejahteraan petani yang berlahan sempit, food estate belum mampu menjawab persoalan malah makin memperparah keterpurukan petani setelah kebijakan-kebijakan berbau neoliberal yang diterapkan pemerintahan ini. Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani.

Pembukaan lahan secara besar-besaran yang akan dilakukan oleh para investor dalam program food estate pasti menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat adat di Kabupaten Merauke. Pasalnya, dalam hal ini pihak adat tidak pernah diajak berembuk bersama dengan pemerintah maupun investor. Sehingga masyarakat adat dirugikan dengan keadaan tersebut. Warga Papua akan menjadi penonton dan akan semakin jauh terpinggirkan. Dan program ini menurut Moyuend wakil ketua I LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Papua kurang pas karena pemerintah membuat suatu loncatan dari masyarakat yang saat ini masih peramu (meramu sendiri makanannya) ke arah yang lebih tinggi. Masyarakat tradisional Papua yang minoritas akan terpinggirkan jika pengelolaan tanah beralih ke sistem modern dan dengan dibukanya kesempatan yang luas untuk pendatang masuk ke merauke.

Pemerintah dapat belajar dari penerapan program perkebunan inti rakyat (PIR) di Papua pada awal tahun 1980-an, dampak sosial yang ditimbulkan sangat tinggi. Masyarakat asli Papua dihadapkan pada peralihan pola hidup, dari meramu menjadi pola industri yang berbasis perkebunan rakyat yang sebenarnya asing bagi mereka. Hutan kayu dan sagu yang sebelumnya menjadi basis hidup mereka tiba-tiba lenyap dan berganti menjadi kebun kelapa sawit. Reproduksi pangan seperti umbi-umbian dan sayur mayur mulai sulit dilakukan, binatang buruan sulit didapatkan.

Program food estate yang dicanangkan ini semakin membuat masyarakat asli Papua terpinggirkan. Karena harus diakui dalam dimensi investasi, penguatan sosial masyarakat kerap diabaikan. Yang menjadi fokus utama adalah pertumbuhan investasi dan laju modal. Gagasan dan rasa memiliki masyarakat asli Papua perlu diperhatikan karena mereka melihat tanah bukan semata-mata sebagai modal usaha. Lebih dari itu, tanah adalah bagian eksistensial dari budaya dan keberadaan mereka.

Berikut adalah kemungkinan kerugian implikasi Food Estate:

  1. Potensi lahan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidak bisa maksimal dimiliki dan dikelola secar penuh oleh petani Indonesia. Apalagi jika mengacu kepada Undang-undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria, Peraturan Presiden No 77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka disebutkan bahwa asing boleh memiliki modal maksimal 95 persen dalam budi daya padi. Peraturan ini jelas akan sangat merugikan 13 juta petani padi yang selama ini menjadi produsen pangan utama. Apalagi 77 persen dari jumlah petani padi yang ada tersebut masih merupakan petani gurem.
  2. Jika perpres atau peraturan lain yang dihasilkan pemerintah tentang Food Estate ini lebih berpihak kepada pemodal daripada petani maka kemungkinan konflik seperti konflik di perkebunan besar yang ada selama ini akan terjadi juga di Food Estate. Bisa jadi akan muncul “tuan takur” baru yang menguasai lahan begitu luas dan menjadi penguasa setempat.
  3. Jika peraturan yang lahir nanti memberikan kemudahan dan keluasan bagi perusahaan atau personal pemilik modal untuk mengelola Food Estate maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant based and family based agriculture menjadi corporate based food dan agriculture production. Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia.
  4. Jika pemerintah tidak mampu mengontrol distribusi produksi hasi dari Food Estate maka para pemodal akan menjadi penentu harga pasar karena penentu dijual di dalam negeri atau ekspor adalah harga yang menguntungkan bagi pemodal.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyesalkan langkah yang diambil pemerintah untuk mendongkrak produksi padi nasional melalui program food estate. Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani. Menurutnya, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant-based and family-based agriculture menjadi corporate-based food dan agriculture production. Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia.

Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan persoalan kesejahteraan petani ketimbang mengundang investor besar membangun food estate. Sebab, problem petani berlahan sempit dan kesejahteraan petani hingga kini belum mampu diselesaikan pemerintah. Setidaknya, kini ada 9,55 juta kepala keluarga (KK) petani yang kepemilikan lahannya di bawah 0,5 ha. Karena tidak mungkin petani yang mempunyai lahan sempit bisa sejahtera.

Fuad Perdana Ginting, pengurus Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara

ARTIKEL TERKAIT
Rangkul Kepolisian Untuk Selesaikan Konflik Agraria
Syukuran agraria, atas pengukuhan Doktor Honoris Causa dari IPB kepada Gunawan Wiradi Syukuran agraria, atas pengukuhan Doktor Honoris Causa dari ...
Petani Perempuan Ibu Kedaulatan Pangan
NTP Pangan November 2014: Kerja-Kerja dan Kerja untuk Produ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU