JAKARTA. Dalam memperingati ‘Hari Buruh Internasional Tahun 2021’, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menyerukan upaya untuk memperkuat solidaritas antara buruh dan petani di Indonesia untuk memperbaiki nasib dan peningkatan kesejahteraan hidup.
“Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antara kaum buruh dan petani yang ada di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, kondisi buruh, belum banyak berubah dan berkutat pada masalah kemiskinan dan kesejahteraan,” Ujar Henry dari Medan dalam keterangan tertulisnya menyikapi ‘Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2021’.
“Terkait kebutuhan atas pangan misalnya buruh menjadi kelompok yang rentan. Dalam sistem pangan yang pro-pasar bebas saat ini, akses terhadap pangan yang sehat menjadi tidak terkontrol dan mengikuti fluktuasi pasar. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, hal ini semakin menyulitkan buruh untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sehat bagi diri dan keluarganya,” tambah Henry.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia selama lebih 1 tahun belakangan ini berdampak besar bagi sektor ketenagakerjaan, tidak terkecuali buruh di wilayah perkotaan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2020 menyebutkan terdapat 29,12 juta orang atau 14,28 persen penduduk usia kerja yang terdampak dari pandemi Covid-19. Dari total penduduk yang terdampak, sekitar 70 persennya merupakan penduduk yang berada di wilayah perkotaan.
“Banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kota lantas mendorong para penganggur untuk kembali ke desa. Ini lantas berdampak pada peningkatan tenaga kerja di sektor pertanian perdesaan, yakni dari semula 27,53 persen pada tahun 2019, menjadi 29,76 persen pada 2020. Ini berarti sektor pertanian menjadi bantalan, yang terbukti efektif menyerap tenaga kerja meskipun situasi pertumbuhan ekonomi tidak positif,” papar Henry.
Henry menyebutkan kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah kebijakan untuk memperkuat sektor-sektor yang tumbuh positif dan mampu bertahan, yakni sektor pertanian.
“Idealnya para buruh ini tidak hanya menjadi pekerja melainkan ikut memiliki bagian dari apa yang dikerjakannya. Ini menjadi mungkin setelah disahkannya UNDROP: hak para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan, dimana buruh tani termasuk di dalamnya. Ini dapat menjadi kekuatan untuk mendesak korporasi atau perusahaan perkebunan menghentikan praktik eksploitasi di sektor pertanian, dalam hal ini khususnya buruh perkebunan,” katanya.
Oleh karena itu, program reforma agraria menjadi kebutuhan bagi kaum buruh: agar terjadi keadilan agraria, yakni meredistribusi tanah-tanah perkebunan yang dikuasai oleh korporasi/perusahaan, sehingga teratasinya kemiskinan.
“UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan) dalam hal ini dapat digunakan untuk mendorong untuk meningkatkan kehidupan buruh perkebunan. Artinya buruh tidak hanya sekedar bekerja dan dihargai atas usaha kerjanya saja, melainkan memiliki hak atas sumber-sumber agraria yang dikerjakannya. Kita percaya dan yakin bahwa para buruh tani memiliki kemampuan dan kecakapan untuk mengelola tanah-tanah perkebunan tersebut secara mandiri,” tambahnya.
Kesatuan Gerak antara Buruh dan Petani di Indonesia
Henry juga menyebutkan peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini harus menjadi momen untuk memperkuat solidaritas antara buruh dan petani yang ada di Indonesia.
“Dalam kerja sama ekonomi misalnya, solidaritas antara buruh dan petani harus diperkuat dan diperbanyak. Konkretnya ini melalui gerakan koperasi buruh bersama koperasi petani, baik itu dalam pendidikan maupun pembentukan usaha bersama,” lanjutnya.
“Saat ini tengah kita gagas mengenai terbentuknya koperasi konsumen, yang pada satu sisi menyerap produk pangan dari koperasi petani sebagai koperasi produksi, dan dibeli langsung oleh kaum buruh melalui koperasi. Ini tentunya dengan skema-skema yang disepakati bersama dan berkadilan bagi buruh maupun petani,” tambahnya.
Selain kesatuan gerak di bidang ekonomi, Henry juga menyebutkan buruh dan petani memiliki kepentingan yang sama terkait lahirnya peraturan maupu kebijakan-kebijakan yang berkeadilan dan mensejahterakan petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.
“Bersama-sama dengan kawan dari serikat dan gerakan buruh, saat ini SPI masih konsisten menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini proses pengajuan formil dan materiil masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya solidaritas antara buruh dan petani menjadi sangat penting saat ini,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668