JAKARTA. Menjadi peternak lokal unggas: ayam, bebek, dan produk turunannya menjadi sangat menakutkan di Indonesia. Walau terjadi kenaikan harga rata-rata pangan (termasuk unggas) akhir-akhir ini, ternyata tidak dinikmati oleh peternak lokal unggas kita.
Peternak lokal ayam misalnya, menjerit dan terancam bangkrut karena biaya produksi ayam hidup berselisih Rp 8.500 dengan harga jualnya.
Keadaan ini membuat dugaan kartel, oligopoli rantai dagang unggas mencuat.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan, dugaan kartel ini sudah masuk ke tahap pembuktian. “Setidaknya ada 12 pelaku usaha atau perusahaan besar yang diduga terlibat persekongkolan dalam mengatur stok ayam,” kata dia seperti dilangsir neraca.com.
Lebih lanjut lagi, ada nama-nama perusahaan yang disebutkan terduga terlibat kartel unggas:
1. PT Charoen Pokphand Jaya Farm;
2. PT Japfa Comfeed Indonesia;
3. PT Satwa Borneo;
4. PT Wonokoyo Jaya Corp;
5. PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed);
6. PT Malindo;
7. PT Taat Indah bersinar;
8. PT Cibadak Indah Sari Farm;
9. CV. Missouri;
10. PT Ekspravet Nasuba;
11. PT Reza Perkasa; dan
12. PT Hybro Indonesia.
Dugaan kartelisasi unggas ini dialasi dengan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jadi, menurut KPPU, pelaku usaha ditengarai membuat perjanjian dengan pesaingnya dengan maksud mempengaruhi harga dan mengatur produksi dan/atau pemasaran.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengapresiasi inisiatif KPPU untuk mengusut kartel unggas ini.
“Kita bisa katakan di hulu, sektor peternakan unggas memang bergantung impor. Bukan hanya anakan ayam, tapi juga pakan,” kata dia di Jakarta Selasa pagi (22/3).
“Banyak temuan di lapangan soal ayam juga yang berujung pada PT Charoen Pokphand misalnya, yang memonopoli banyak sekali aspek pada peternakan ayam,” kata dia lagi.
Khudori, pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menyatakan dominasi perusahaan perunggasan sangat besar. “Perusahaan perunggasan besar bermodal kuat, memiliki teknologi modern, terintegrasi vertikal, dan mengendalikan pasar,” terang dia.
“Ujung kondisi ini, peternakan unggas dikuasai segelintir pelaku,” kata Khudori. “Produsen biang benih ayam hanya satu perusahaan. Produsen benih ayam tak lebih dari 15 perusahaan.”
“Kondisi ini tidak boleh berlanjut. Pemerintah juga harus segera mencabut UU Perunggasan No. 18/2009,” ujar Henry Saragih. “Ini karena UU tersebut mendukung usaha peternakan dari hulu hingga hilir–jadi memungkinkan kartel, monopoli.”
“Sepanjang UU masih ada, kartel unggas akan sulit diberantas. Peternak lokal mandiri juga tak akan bisa berkembang,” pungkas dia.
“Sayang jika sektor (peternakan unggas) ini tidak digarap serius oleh pemerintah, karena peternakan unggas adalah salah satu sumber protein rakyat, menyerap 3 jutaan tenaga kerja, dan bernilai lebih Rp 100 triliun,” tutup Khudori.