Keterangan Saksi PTPN VII Palsu

LUBUK BANDUNG. Sidang lanjutan perkara kasus pidana anggota SPI basis Lubuk Bandung Busrah  dan Jamaluddin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (20/07/2010), dengan agenda mendengarkan saksi yang dipersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Busrah dan Jamaluddin di dampingi tim kuasa hukum petani yang terdiri dari M. Rizal Siregar, Julius Karya, dan Nalapraya.

Saksi yang dihadirkan JPU adalah Kepala Rayon VI PTPN VII Cinta Manis, Dirfan Ali Husein.  Dalam kesaksiannya, Dirfan Ali Husein menyebutkan bahwa PTPN VII telah dirugikan sebanyak 1,3 milyar akibat pengelolaan lahan yang dilakukan Busrah dan Jamaluddin. Selain itu saksi juga menyatakan bahwa lahan yang digarap kedua petani tersebut adalah lahan HGU PTPN VII.

Menanggapi pernyataan saksi, tim kuasa hukum petani menyatakan bahwa nilai kerugian yang dialami oleh PTPN VII tersebut tidak rasional karena lahan tersebut hanya dikerjakan oleh dua orang. Selain itu, kuasa hukum petani juga mendesak saksi untuk menunjukan Nomer HGU lahan PTPN VII yang berada di Desa Lubuk Bandung, akan tetapi saksi tidak bisa menunjukan nomer HGU yang di minta.

“Keterangan saksi soal HGU itu palsu”, Jelas M. Rizal Siregar, salah seorang tim kuasa hukum petani. PTPN VII telah beroperasi diareal tersebut selama puluhan tahun dan tidak memilik HGU, kita memiliki buktinya,” Ujar Rizal.

Atas keterangan saksi tersebut, tim kuasa hukum petani kembali akan menepuh jalur hukum kepada saksi yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Kasus yang akhirnya membawa petani anggota SPI Basis Lubuk Bandung ke persidangan berawal dari penangkapan Busrah dan Jamaluddin oleh anggota Polres Lubuk Bandung pada tanggal 23 Maret 2010 yang lalu. PTPN VII mengklaim bahwa lahan yang digarap kedua petani tersebut milik PTPN VII. Padahal berdasarkan surat Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan menyatakan bahwa PTPN VII tidak memiliki HGU di lokasi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 26 Juli 2010, untuk mendengarkan saksi yang dipersiapkan tim kuasa hukum petani.

ARTIKEL TERKAIT
Sesi ke-36 Dewan HAM PBB: Draft Deklarasi Hak Asasi Petani d...
Ikrar Pemuda-Pemudi Serikat Petani Indonesia
Aksi SPI Sumut Mendesak Segera Dilaksanakannya Reforma Agrar...
Posisi petani dalam perdebatan perubahan iklim
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU