JAKARTA. Permasalahan rakyat pedesaan, yakni kemiskinan dan kelaparan terus terjadi di seluruh dunia. Lebih dari 700 juta jiwa penduduk desa sebagai produsen pangan justru menjadi objek penderita—sebagai pengidap kelaparan dan kemiskinan ekstrem.
Sebuah studi dari Komite Penasihat untuk Dewan HAM PBB tentang diskriminasi dalam konteks hak atas pangan (Dokumen A/HRC/16/40) menyebutkan bahwa petani, pemilik lahan kecil, buruh tak bertanah, nelayan pemburu dan peramu adalah salah satu kelompok rentan dan paling terdiskriminasi. Argumentasi ini juga diperkuat oleh fakta dari Satuan Tugas Penanggulangan Kelaparan PBB yang menunjukkan bahwa 80 persen dari penduduk dunia yang menderita kelaparan adalah warga pedesaan. Dari total angka kelaparan yang nyaris mencapai 1 milyar jiwa, 75 persennya adalah masyarakat yang tinggal dan bekerja di daerah pedesaan.
Selain diskriminasi terhadap hak-hak asasinya, para petani dan rakyat yang bekerja di pedesaan juga banyak dilanggar haknya—terutama hak atas tanah.
“Secara global, jutaan petani telah dipaksa untuk meninggalkan lahan pertanian mereka karena pencaplokan tanah (land grabbing) yang difasilitasi oleh kebijakan nasional dan juga internasional,” kata Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)[i]. Negara maupun pihak swasta mencaplok tanah—banyak yang melibatkan lebih dari 10.000 hingga 500.000 hektar—yang sangat penting bagi kedaulatan pangan bangsa.
“Para ahli dari Committee on World Food Security, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperkirakan sektiar 50 hingga 80 juta hektar di negara miskin dan berkembang telah dicaplok oleh investasi internasional,” ujar Henry lagi.
Tanah tersebut diambil dari petani untuk pembangunan industri skala besar atau proyek-proyek infrastruktur, industri ekstraksi seperti pertambangan, kawasan wisata, kawasan ekonomi khusus, supermarket dan perkebunan untuk menghasilkan cash crops. Hasilnya, jumlah lahan hanya terkonsentrasi pada beberapa pihak. Menjelaskan hal ini, Henry menyatakan, “Di Indonesia, kita bisa melihat kasus Mesuji, Bima-Sape, dan Merauke yang akhir-akhir ini mengemuka.”
Untuk itulah Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan menolak pencaplokan tanah dan mengusulkan urgensi terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.
“Sejak tahun 2000 kita bekerja untuk ini, baik di tingkat nasional dan internasional,” kata Henry lagi. “Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kita mengusulkan instrumen baru HAM untuk pengakuan dan perlindungan hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan,” pungkas dia.
Upaya selama 12 tahun belakangan tersebut dimulai oleh SPI dengan rangkaian Konferensi Hak Asasi Petani dan Reforma Agraria. Pada tahun 2008, upaya ini resmi dimasukkan secara formal ke dalam mekanisme PBB.
Sejak itulah PBB membuat kajian tentang hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Selain dokumen A/HRC/16/40, baru-baru ini Komite Penasihat untuk Dewan HAM PBB juga mengeluarkan Studi final tentang pemajuan hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan (Dokumen A/HRC/AC/8/6)[ii] pada Februari 2012 ini. Studi tersebut akan dibicarakan pada sesi ke-19 Dewan HAM PBB pada bulan Maret 2012 ini.
Untuk itu, SPI sebagai anggota La Via Campesina, Gerakan Petani Internasional, akan memperjuangkan studi tersebut di PBB. Hal ini juga penting mengingat krisis pangan yang terus mengintai serta eskalasi pelanggaran hak asasi petani yang meningkat di Indonesia—terutama terkait hak atas tanah.
Laporan Pelanggaran Hak Asasi Petani oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), menunjukkan bahwa terjadi 51 kasus pelanggaran hak asasi petani pada tahun 2010. Selanjutnya terjadi peningkatan signifikan menjadi 144 kasus pada tahun 2011—yang mana 120 kasus terkait hak atas tanah dan teritori, yang sebagian besar merupakan konflik tanah antara petani/ masyarakat adat dengan negara atau perusahaan.
“Untuk itu, kerja sama internasional antara negara-negara di seluruh dunia dalam wadah Dewan HAM PBB menjadi sangat penting—terutama untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan hak asasi petani,” lanjut Henry. “Di level Dewan HAM PBB, kita respek terhadap perwakilan Indonesia di PBB yang menunjukkan dukungannya terhadap usulan ini,” tutup Henry.
[i] Henry Saragih adalah salah satu delegasi yang akan menghadiri sesi ke-19 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss mulai 8 hingga 16 Maret, dimana hak asasi petani akan dibicarakan
Kontak:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI) 0811-655-668
Muhammad Ikhwan (Ketua Departemen Luar Negeri SPI) 081932099596