Mencari Solusi Sengketa Agraria di Sumut

MEDAN. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara (Sumut) beserta beberapa perwakilan dari anggota basis yang mengalami sengketa lahan mengadakan pertemuan dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Medan (28/06).

Dalam pertemuan ini, petani anggota SPI Sumut berkesempatan untuk kesekian kalinya memaparkan permasalah yang mereka hadapi. Petani anggota SPI Sumut yang berasal dari beberapa kabupaten seperti Kabupaten Asahan, Langkat, dan Deli Serdang ini sangat berharap ada satu solusi konkrit berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah yang mereka alami selama ini.

Loida Sagala perwakilan dari Basis Simpang Kopas Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan misalnya. Beliau sangat berharap adanya satu langkah konkrit untuk penyelesaian sengketa tanah yang mereka hadapi.

“Telah belasan tahun kami berjuang untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas oleh PT Jaya Baru Pratama namun sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal PT Jaya Baru Pratama ini jelas-jelas tidak memiliki HGU” ungkap petani perempuan ini.

Pertemuan yang berlangsung beberapa jam ini memiliki tujuan untuk membangun kembali komunikasi antara SPI Sumut dengan BPN Sumut. Sebelumnya SPI Sumut telah membuat nota kesepemahaman BPN Sumut pada tahun 2008 dan telah berakhir pada tahun 2010 yang lalu. Nota kesepemahaman ini berisikan pelaksanaan pembaruan agraria dan penguatan hak atas tanah petani dan masyarakat marjinal di Propinsi Sumatera Utara.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh staff khusus BPN Pusat, Usep Setiawan. Dia menyatakan bahwa sudah terbangun komunikasi antara BPN-RI dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI dan sudah memiliki satu pendapat bahwa untuk penyelesaian di Indonesia tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri perlu adanya kerja sama baik dari BPN maupun organisasi tani sendiri.

“Dalam penyelesaian sengketa tanah BPN membutuhkan organisasi tani. Dalam hal ini BPN menganggap Serikat Petani Indonesia sebagai representasi organisasi tani yang kuat di Indonesia yang memiliki jaringan yang luas” ungkap Usep.

Selain itu, Usep juga menyarankan bahwa perlu dipertimbangkan kembali mengenai nota kesepahaman yang pernah dibuat untuk diperbaharui dan dibuat nota kesepemahaman baru antara SPI Sumut dan BPN Sumut.

Pertemuan ini digagas juga untuk dengan harapan apa yang menjadi kesepakatan di pusat (BPN RI – red) dapat juga berjalan di tingkat propinsi dalam hal ini Sumatera Utara. Pihak BPN yang hadir pada kesempatan ini hanya diwakili oleh kepala-kepala bidang dan kepala bagian. Sangat disayangkan Kakanwil BPN Sumut tidak hadir pada pertemuan kali ini.

Iing Sodikin selaku Kepala Bidang Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sumut mengatakan bahwa semua masukan yang ditujukan kepada BPN Sumut akan dipertimbangkan.

Wagimin, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumut sangat menyesalkan akan ketidakhadiran dari Kakanwil BPN Sumut dalam pertemuan ini.

“Hendaknya ke depan akan terjalin komunikasi yang baik antara SPI Sumut dengan BPN Sumut mengingat jajaran yang ada di BPN Sumut juga telah diisi oleh orang-orang baru. Dan yang terpenting adalah sangat diharapkan Kakanwil BPN Sumut mau merespon dan menanggapi hasil-hasil dari pertemuan ini sehingga dapat diwujudkan kerja sama antara SPI Sumut dengan BPN Sumut dalam penyelesaian kasus sengketa agraria yang terjadi di Sumut” tandasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat !!! Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat !!!
Konstitusi Agraria Harus Dibumikan Konstitusi Agraria Harus Dibumikan
Ode dari Petani untuk Franky Sahilatua
Hama Serang Tanaman Petani SPI Gunungkidul, Yogyakarta
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU