Pemerintah Batal Sewa Lahan Petani Melalui BUMN

JAKARTA. Langkah pemerintah menyewa lahan petani untuk ditanami padi melalui konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya diurungkan. Mustafa Abubakar, Menteri BUMN menyampaikan bahwa petani lebih menyukai skema bagi hasil, alias bayar panen. Skema itu dianggap lebih adil, juga lebih sederhana. Dalam skema  itu, petani yang memilih bayar  panen akan mendapat seluruh kebutuhan saprodi (sarana produksi) dalam bentuk natura dan mengembalikannya dalam  bentuk hasil panen.

“Kita tidak jadi menerapkan sewa lahan karena terlalu rumit,” ujar Mustafa di Jakarta (15/06).

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan bahwa apabila sewa lahan oleh BUMN ini diterapkan maka ini adalah langkah keliru setelah sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pangan yang meliberalisasikan perdagangan Indonesia melalui perjanjian perdagangan bebas, pengembangan food estate di merauke, dan perluasan perkebunan kelapa sawit yang sangat berlebihan.

Menurut Henry, yang harus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan produksi beras nasional adalah melakukan pencetakan sawah-sawah baru yang dikelola dan dimiliki oleh petani di lahan-lahan terlantar milik negara. Ada sekitar 9,2 juta hektar lahan terlantar di Indonesia yang belum tergarap dan jika itu dibagikan kepada petani kecil (gurem), maka persolaan produksi pangan nasional akan selesai.

“Hampir saja pemerintah kembali menerapkan kebijakan ngawur yang akan semakin merugikan petani kita, untung kebijakan ini segera dikritisi oleh SPI” ungkap Henry yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

Sebelumnya dalam program sewa lahan tersebut, sejumlah  BUMN akan menggarap lahan seluas 570 ribu hektare (ha). Upaya itu diharapkan dapat  menghasilkan 3,750 juta ton  beras dengan asumsi tingkat produksi 6,5 juta ton gabah  kering giling per ha. Sejumlah BUMN yang terlibat antara lain PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PT Pupuk  Sriwidjaja, Perum Jasa Tirta I  dan II, Perum Perhutani, PT  Inhutani, PT Berdikari, dan  Perum Bulog. Adapun skema  kemitraan yang semula ditawarkan BUMN kepada petani  adalah bantuan natura, bayar  panen, atau sewa lahan.

Lebih jauh Henry menambahkan bahwa  untuk mencapai target produksi padi, pemerintah seharusnya  segera membagikan tanah kepada petani gurem melalui Program Pembaruan Agraria Nasinonal (PPAN) yang pernah dijanjikan oleh SBY dan sampai hari ini program tersebut belum dijalankan.

“Lumbung pangan nasional (sentra padi) adalah lumbung pangan rakyat tani yang dikelola dan dimiliki oleh petani, bukan diserahkan kepada perusahaan,” tambahnya.

 

ARTIKEL TERKAIT
Pejuang, Pemimpin, Pengabdi, dan Penggerak Petani Perempuan ...
SPI Lanjutkan Upaya Hukum Kasus Rengas SPI Lanjutkan Upaya Hukum Kasus Rengas
Hari Tani 2015, Dorong Akselerasi Redistribusi 9 Juta Hektar...
Petani Jambi menggugat perdagangan karbon
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU