Jakarta. Seiring meningkatnya eskalasi konflik agraria dan lambatnya tindakan penyelesaian konflik yang dilakukan membuat kebutuhan akan peningkatan kapasitas keterampilan hukum bagi petani kian mendesak. Pasalnya, dampak yang kerap muncul dari konflik agraria adalah bentuk-bentuk kekerasan terhadap petani seperti penganiayaan bahkan kriminalisasi. Bagi petani kecil, akses ke bantuan hukum yang mumpuni sangat sulit didapat terbentur persoalan biaya dan kecakapan dari bantuan hukum yang ingin diakses.
Oleh karenanya, Serikat Petani Indonesia merasa sangat penting menyelenggarakan pendidikan paralegal dan UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan) bagi para anggota SPI, khususnya yang saat ini sedang menghadapi konflik agraria di wilayahnya agar petani mampu membela dirinya sendiri dengan keterampilan yang mumpuni apabila kekerasan terjadi. Dimasukkannya UNDROP menjadi salah satu tema dalam pendidikan ini agar keterampilan dan pengetahuan peserta didasarkan pada pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak petani yang terkandung di dalam UNDROP.
Pendidikan ini diselenggarakan di tiga wilayah di Indonesia, yakni di Medan, Sumatera Utara untuk peserta yang berasal dari Pulau Sumatera pada tanggal 20-23 Juli 2023, di Indramayu, Jawa Barat untuk peserta yang berasal dari Pulau Jawa pada tanggal 10-13 Agustus 2023 dan terakhir di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur untuk peserta yang berasal dari Indonesia Timur yang diselenggarakan pada 11-14 September 2023. Adapun beberapa materi yang diberikan di dalam pendidikan tersebut antara lain pengenalan pasal-pasal UNDROP, bedah kasus, pengenalan hukum pidana dan perdata, pengenalan peraturan dan perundang-undangan yang melindungi hak petani dan juga pemberian materi tentang keterampilan paralegal.