Penegakan HAM untuk Atasi Krisis Pangan

Secara khusus, Serikat Petani Indonesia mencermati situasi krisis pangan dunia. Kerusuhan di Haiti, situasi tak menentu di Filipina, dan juga reaksi dari negara-negara maju terhadap situasi, terutama Inggris, telah memberikan gambaran bahwa krisis pangan kali ini tidak dapat dihadapi dengan tanggapan secara tersendiri dari tiap-tiap negara. SPI yang merupakan sekretariat operasional La Via Campesina, sebuah gerakan petani internasional, juga menerima banyak informasi terkait krisis pangan di negara dimana anggota La Via Campesina berada.

Dalam hal ini, SPI menganggap bahwa Dewan HAM PBB yang akan menyelenggarakan Sesi Khusus pada tanggal 22 Mei 2008 membicarakan mengenai tanggapan Dewan HAM PBB mengenai krisis pangan dunia merupakan suatu langkah krusial. Langkah ini sekaligus juga menjadi upaya dunia untuk menempatkan pangan bukan hanya menjadi prasyarat penting pembangunan di negara-negara di dunia, terutama di negara berkembang dan negara miskin, melainkan juga menegaskan bahwa pangan adalah hak dari seluruh umat manusia.

Saat ini krisis yang terjadi telah melibatkan 854 juta jiwa terancam hak atas pangannya. Sekitar 60 persen tinggal di negara berkembang, yakni region Sub-Sahara dan Asia. Padahal pada faktanya, krisis pangan ternyata bukan langsung berarti kekurangan produksi seperti yang digadang-gadang saat ini. Dunia dapat memproduksi pangan yang cukup dan sehat untuk memenuhi kebutuhan rakyat di seluruh dunia.

Karena itu, kelaparan dan kemiskinan bukanlah tak terhindarkan. Ini berarti, kelaparan dan kemiskinan saat ini adalah sebuah pelanggaran terhadap HAM. Ini adalah hasil yang dilakukan dari proses Konsensus Washington yang melibatkan aktor negara dan non negara—terutama oleh WTO, IMF, dan perusahaan-perusahaan transnasional.

Berkaitan dengan kesempatan ini, SPI secara khusus mengadakan komunikasi dengan Departemen Luar Negeri Indonesia via Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan—yang juga menjadi departemen teknis dalam menjalankan keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM PBB (sampai dengan tahun 2010, kemudian dapat diperbaharui). Dalam komunikasi dengan Deplu Indonesia per 19 Mei 2008, Mohammed Ikhwan dari SPI menyatakan, ”Peran Pemerintah Indonesia menjadi penting dalam menggalang dukungan dari negara-negara berkembang mengenai langkah nyata Dewan HAM PBB mengatasi krisis pangan dunia.”

Deplu Indonesia, sebaliknya, menyampaikan informasi bahwa diakui oleh negara anggota Dewan HAM PBB bahwa telah terjadi peningkatan sebesar 83% pada harga komoditas pangan dunia dalam tiga tahun terakhir. Deplu Indonesia juga menerima komunikasi dari delegasi Kuba—atas nama gerakan non-blok—yang mengusulkan sesi khusus PBB (Mosi dari Delegasi Kuba kepada PBB). Mosi ini diikuti oleh 41 anggota Dewan HAM, yaitu Inggris, Perancis, Jerman, Meksiko, Mesir (atas nama negara-negara Afrika), Pakistan (atas nama negara-negara Organisasi Konferensi Islam), Palestina (atas nama negara-negara Arab, dan atas nama Bosnia-Herzegovina), Brazil, Cina, Jepang, Italia, Romania, Russia, Slovenia, Swiss, Ukraina, dan Uruguay. Menurut catatan yang diberikan oleh delegasi Kuba, dicatat kenaikan dalam bulan-bulan pertama di tahun 2008: jagung naik sebesar 31%, kedelai naik sebesar 87%, gandum sebesar 130%.

Melihat skala krisis yang cukup besar, tentunya butuh solusi mendasar untuk mengubah itu semua. Dalam konteks internasional, penegakan hak atas pangan (the right to food) yang akan dibahas di Jenewa saat ini akan menjadi salah satu instrumen yang signifikan dalam proses menghormati (to respect), menghormati (to fulfil) dan melindungi (to protect) HAM. Dengan ini, diharapkan mekanisme PBB dalam isu HAM bisa menyelesaikan krisis melalui kerjasama internasional.

Dalam konteks nasional, sebagai negara dengan mayoritas pendudukan adalah petani dan sumber-sumber agraria yang melimpah, maka kepentingan nasional Indonesia adalah perlindungan atas sumber-sumber agraria dan produk-produk pertanian demi kepentingan ekonomi nasional dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Agar cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat memakmurkan bangsa Indonesia, sebagaimana mandat UUD 1945, khususnya di lapangan agraria, negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjalankan reforma agraria (pembaruan agraria) yang hal itu diatur dalam Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria (UUPA 1960). Selanjutnya mengenai reforma agraria ini dikuatkan kembali oleh Special Rapporteur melalui General Comment 12 dari Komisi PBB Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (Committee on Economic, Social, and Cultural Rights). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) juga menekankan bahwa reforma agraria adalah jalan untuk pemenuhan hak atas kehidupan yang layak dan hak atas pangan.

Hal ini tentunya sesuai dengan posisi SPI sebagai organisasi massa tani yang akan terus memperjuangkan reforma agraria, kedaulatan pangan dan hak asasi petani. Saat ini SPI sedang memperjuangkan berbagai langkah publik guna memperkuat posisi Indonesia dalam isu krisis pangan, baik dalam level nasional maupun di forum PBB. *****


Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI), 0816 31 4444 1
Mohammed Ikhwan (Ketua Departemen Luar Negeri SPI), 0819 320 99596

===================
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selatan
Telp. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
www.spi.or.id

ARTIKEL TERKAIT
KTM WTO Ke-9: Perundingan Jenewa Gagal, Akhiri WTO
Petani Rembang Tepat di Hari Pangan 2016, SPI Rembang Resmi Berdiri
Puluhan Ribu Petani SPI Rayakan #HariTani 2015 (2)
Aksi Gerak Lawan menentang pertemuan Kelompok Cairns di depa...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU