AGAM. Badan Pelaksana Pusat (BPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar pendidikan paralegal untuk petani anggota SPI Sumatera bagian Utara (Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Riau) di kawasan demplot pertanian organik SPI, di desa Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Acara yang bertajuk “Pendidikan Paralegal Petani Untuk Pembaruan Agraria” ini berlangsung selama lima hari (22-26 Desember 2011) dan dibuka oleh Ketua Umum SPI, Henry Saragih. Dalam sambutannya Henry menyampaikan bahwa petani perlu dibekali pengetahuan tentang hukum, karena dalam setiap memperjuangkan tanah petani sering bersentuhan langsung dengan proses hukum. Hal ini karena pendekatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, kepolisian ataupun perusahaan adalah pendekatan legalistik formal.
“Kita, kaum tani juga harus melek hukum. Jadi apabila terjadi konflik agraria di daerah dan kita berada di pihak yang benar, kita mampu membela diri dengan pengetahuan paralegal yang kita miliki,” ungkap Henry.
Pendidikan paralegal ini sendiri diisi oleh beberapa narasumber seperti Agus Ruli Ardiansyah (Ketua Departemen Polhukam SPI), Taufik Umar Dhani (Pengacara rakyat), anggota Majelis Nasional Petani (MNP) SPI Sumatera Barat Indra Sago, hingga Ketua Umum SPI, Henry Saragih.
Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan bahwa materi pendidikan berisi tentang politik agraria, hukum-hukum pidana yang sering mengkriminalisasi petani, hingga strategi perjuangan pembaruan agraria sejati.
“Pendidikan kali juga merupakan proses kaderisasi untuk lahirnya kader-kader pejuang reforma agraria sejati,” tutur Agus Ruli.
Selain itu, Agus Ruli juga menambahkan bahwa pendidikan kali ini juga sebagai persiapan membangun pusat bantuan hukum petani SPI.
Syahmana Damanik, salah seorang dari SPI Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pendidikan paralegal kali ini sangat bermanfaat dalam perjuangan pembaruan agraria yang dihadapinya di daerah asalnya.
Sementara itu, pendidikan yang diikuti oleh puluhan peserta ini juga membedah beberapa kasus yang dihadapi petani SPI seperti kasus petani Sei Litur dengan PTPN IV (Sumatera Utara) yang melibatkan 203 Ha, kasus eks HPH di Simpang Tenggo Pasaman Barat (Sumatera Barat) seluas 47.000 Ha, hingga kasus di Tapung Hilir (Riau) dengan PT Raka yang melibatkan 2.000 Ha.
Acara ini sendiri ditutup oleh Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Barat, Sukardi Bendang, selaku tuan rumah. Sukardi menyampaikan bahwa semoga semua materi pendidikan paralegal yang telah diberikan para pengajar mampu diserap dan dipraktekkan dengan baik oleh para peserta.
“Saya yakin dan percaya bahwa selama lima hari ini pengetahuan kita tentang hukum bertambah. Semoga dengan bekal ini kita makin berani untuk memperjuangkan apa yang memang menjadi hak kita semuanya. Hidup petani, mari bersama memperjuangkan reforma agraria sejati” tambah Sukardi.