PTPN II Kebun Sawit Sebrang Hancurkan Lahan Petani

LANGKAT. “Mereka dibayar Rp.30.000 – Rp.50.000 oleh PTPN II, untuk memusnahkan sumber penghidupan kami” , ungkap Saenan, anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Sei Litur yang lahannya dihancurkan oleh oknum PTPN II Kebun Sawit Sebrang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (14/07).

Saenan menjelaskan PTPN II Kebun Sawit Sebrang menurunkan sekitar 1.500 orang untuk meratakan puluhan ribu tanaman yang terdiri dari Pisang, Karet, Kelapa, Mahoni, Coklat, Nenas, Manggis, Serai, Timun, Rosella, Ubi, serta bunga hias milik anggota SPI Basis Sei Litur, Kabupaten Langkat. Selain itu bangunan Posko dan Mushalla yang dibangun di lahan seluas 200 Ha juga turut diratakan dengan tanah.

Konflik tanah antara petani Sei Litur dan PTPN II ini berawal dari penyerobotan lahan milik petani oleh PTPN II secara paksa pada tahun 1977. Padahal jauh sebelum PTPN berdiri, yaitu sejak tahun 1953, lahan tersebut telah dimiliki dan dikelola oleh masyarakat sebagai sumber mata pencarian dengan menanaminya dengan tanaman pangan. Konflik mulai bergulir ketika pada tahun pada tahun 1963, lahan petani diambil paksa oleh perusahaan perkebunan bernama Boenes Area yang dipimpin oleh Tuan Besar Chris Wehh. Melalui perjuangan panjang, lahan tersebut dapat dikuasai kembali oleh masyarakat. Ketenangan masyarakat dalam mengolah lahan tersebut tidak berlangsung lama.

Pada tahun 1975, Kepala Desa Sei Litur Tasik yang saat itu dipegang oleh Alm. Kasbun meminta secara paksa surat tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan alasan akan diperbaharui, bagi yang tidak mau menyerahkan dianggap sebagai PKI. Tanpa sepengetahuan masyarakat, pada tahun 1977  lahan masyarakat telah beralih menjadi milik PTP II. Dengan kekuatan militer, PTP II mengklaim tanah tersebut merupakan tanah milik perusahaan. Berbagai hal dilakukan masyarakat untuk dapat kembali menguasai lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh  PTP II yang saat ini telah berubah nama menjadi PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

“Dengan menggunakan ikat kepala kuning, membawa golok, celurit, pentungan, dodos, kunci roda, tombak, mereka datang mengobrak-abrik lahan kami, karena jumlah kami yang terbatas, kami tak sanggup melawan” tambah Saenan.

Wagimin, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Utara (Sumut) mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang ini.

“Pihak PTPN II telah melakukan tindakan kriminal terhadap petani dan bersikap arogan dalam menanggapi permasalahan yang melibatkan petani kecil, oleh karena itu kami mendesak agar pihak kepolisian sebagai aparatur negara lebih mampu menjaga situasi kondusif di lokasi sengketa, kalau lahan pertaniannya dihancurkan, bagaimana petani bisa makan?” ungkap Wagimin.

Wagimin menambahkan bahwa SPI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumut agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan SK kepala BPN RI no. 119/HGU/BPN RI/2009, karena terdapat silang sengketa diatas areal lahan tersebut.

”SPI mendesak agar BPN mengkaji ulang SK kepala BPN RI no. 119/HGU/BPN RI/2009, mengenai kejelasan HGU PTPN II Kebun Sawit Sebrang” tambah Wagimin.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Katingan Kembali Aksi, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan
Petani Sebagai Garda Terdepan Dalam Perjuangan Tanah Palesti...
Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan
Hari Pangan 2015 : Jangan Hanya Tertumpu pada Beras
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU