PONOROGO. Lebih dari 1000 orang petani anggota SPI Cabang Ponorogo berdemonstrasi terkait kelangkaan pupuk yang terjadi di Ponorogo, Selasa (23/12). Para petani memadati jalan depan gedung DPRD dengan mengusung sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan petani terhadap kelangkaan pupuk.
Tuntutan petani diantaranya adalah selamatkan petani dari gagal penen, distribusikan pupuk secara merata, tindak tegas oknum dan distributor pupuk yang nakal dan libatkan petani dalam pendistribusian pupuk.
Sambil membawa seikat padi yang sudah menguning, yang diletakkan di atas kepala, mereka menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah terkait kelangkaan pupuk yang terjadi di Ponorogo. Mereka menilai, kelangkaan pupuk yang terjadi adalah karena ulah pemerintah dengan distributor pupuk yang ada. Para demonstran juga membawa puluhan poster yang merupakan kritikan bagi pemerintah dan wakil rakyat setempat, seperti ‘Hajar distributor nakal’, ‘Bunuh saja petani’, ‘Satu tuntutan, berikan pupuk pada petani’.
Beberapa perwakilan petani diterima oleh anggota DPRD dan mengadakan audiensi dengan industri pupuk Indakop, Petrokimia dan Komisi B DPRD Ponorogo. Hasil dari audiensi, pemerintah berjanji mulai rabu (24/12/08) pendistribusian pupuk di Ponorogo akan segera dilaksanakan. Dan diatas matere Rp 3000,- Kriswanto sebagai perwakilan dari Petrokimia, Yusuf Pribadi selaku Kepala Indakop Ponorogo dan perwakilan petani yang diwakili Marzuki, anggota komisi B DPRD Ponorogo menyepakati untuk mengalokasikan pupuk berdasarkan alokasi sesuai dengan SK Gubernur, mulai 23 sampai 31 Desember 2008 untuk sisa alokasi tahun 2008.
Tak lama kemudian, para perwakilan yang melakukan audiensi datang dengan membawa kesepakatan sesuai dengan harapan para petani kota reyog tersebut.
“Ini sudah disepakati dan ditandatangani bahwa pupuk untuk petani di Ponorogo akan disalurkan mulai besok pagi ke berbagai kelompok tani yang ada,” pungkas Ruslan, Ketua SPI Jawa Timur, yang ditemui usai audiensi.
Untuk para distributor pupuk yang nakal, tambahnya, pihaknya sudah sepakat akan menindak tegas para distributor yang menjual harga pupuk di atas standart. Tidak hanya itu, pemerintah akan mencabut izin operasi distributor yang bersangkutan.