Konsepsi SPI tentang Hak Asasi Petani
Keselamatan ummat manusia sangat ditentukan oleh usaha pertanian yang menghasilkan bahan pangan. Melindungi dan memenuhi hak-hak petani merupakan suatu keharusan untuk kelangsungan kehidupan itu sendiri.
Namun kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi kaum petani sangat tinggi. Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak petani terus berlangsung sejak dahulu sampai saat ini.
Akibat dari pelanggaran hak-hak asasi petani, kini ratusan juta kaum tani hidup dalam keadaan kelaparan dan kekurangan gizi. Kelaparan dan kekurangan gizi tersebut disebabkan sumber-sumber pertanian banyak dikuasai segelintir perusahaan transnational. Petani tidak lagi memiliki kebudayaan dalam mempertahankan dan memperjuangkan pertanian dan kehidupannya. Peran politik dan ekonomi rakyat petani semakin terpinggirkan.
Di tingkat internasional, pelanggaran hak asasi petani semakin sering terjadi karena tidak adanya kebijakan-kebijakan yang secara khusus melindungi dan memenuhi serta menegakkan hak-hak asasi petani. Perjuangan SPI bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) dan lainnya dalam memperjuangkan hak asasi petani akhirnya menelurkan “Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan” yang disahkan di markas pusat PBB di New York, Amerika Serikat, Desember 2018