United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) atau Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan, merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional baru yang mengakui hak asasi petani dan rakyat bekerja di pedesaan dan telah diadopsi oleh PBB pada tanggal 17 Desember 2018.
Pengadopsian ini adalah kemenangan bagi petani dan seluruh rakyat pedesaan, karena sebelumnya belum ada instrumen HAM yang mengakui hak-haknya secara khusus. Tak hanya itu, kemenangan dalam UNDROP juga diartikan bahwa instrumen ini secara otentik berasal dari petani itu sendiri, petani yang sehari-hari bekerja di ladang untuk dapat memproduksi pangan bagi keluarganya dan masyarakat. Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) dan La Via Campesina (LVC) telah berjuang selama 17 tahun, mulai dari tingkat desa hingga internasional, agar haknya diakui secara resmi oleh khalayak internasional.
Unduh sejarah lengkap UNDROP di sini
Unduh dokumen bahasa Inggris UNDROP di sini
Unduh terjemahannya dalam bahasa Indonesia di sini.