Deklarasi Petani Sawit Indonesia: Koperasi Sawit Kuat Jadi Kunci Utama Suksesnya Reforma Agraria dan Perkebunan Berkelanjutan

JAKARTA. Rangkaian Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II bertajuk “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” resmi ditutup pada Selasa (22/9/2026). Forum strategis yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini berhasil merumuskan dan mengesahkan Deklarasi Petani Sawit Indonesia.

Deklarasi ini menegaskan bahwa “Reforma agraria harus menjadi fondasi penyelesaian persoalan struktural perkebunan rakyat, sedangkan koperasi pekebun harus menjadi fondasi penguatan ekonomi dan hilirisasi perkebunan rakyat”. Untuk itu penting untuk menempatkan pekebun kecil sebagai subjek utama pembangunan nasional serta merombak tata kelola perkebunan sawit yang masih timpang.

Melalui Deklarasi Petani Sawit Indonesia, koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil merumuskan sejumlah pandangan prioritas yang mendesak untuk segera direalisasikan diantaranya :

  • Jaminan dan Redistribusi Lahan Petani: Menjamin luas lahan bagi pekebun sawit dan komoditas strategis lainnya melalui redistribusi tanah (landreform) berlandaskan prinsip UUPA 1960 untuk memastikan kepemilikan dan hak atas tanah secara komprehensif, bukan berupa hak sewa.
  • Pembatasan Penguasaan Lahan & Alokasi 80% Perkebunan Rakyat: Mengatur secara tegas batas maksimum dan minimum penguasaan tanah perkebunan dan komoditas strategis lainnya di tingkat undang-undang, serta mengalokasikan minimal 80% kawasan perkebunan untuk perkebunan rakyat.
  • Percepatan Penyelesaian Konflik & Objek Reforma Agraria: Mempercepat redistribusi tanah dari tanah terlantar, HGU habis masa berlaku, serta penyelesaian konflik agraria dan penguasaan lahan rakyat dalam kawasan hutan.
  • Kepastian Hak dalam Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat: Memaknai pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS/20%) sebagai pemenuhan hak milik petani, termasuk pada kebun hasil penertiban kawasan hutan yang dikelola PT. Agrinas Palma dengan melibatkan koperasi pekebun.
  • Kemitraan Adil dan Transparan: Merombak pola kemitraan usaha perkebunan agar berjalan transparan, akuntabel dan diawasi pemerintah/pemda/pemdes demi menjamin harga adil komoditas (TBS) serta mencegah pengelolaan perkebunan sawit rakyat total oleh korporasi.
  • Penertiban Kawasan Hutan yang Berorientasi Keadilan & Hak Adat: Memfokuskan penertiban kawasan hutan pada kelompok terorganisir/kebun korporasi, meredistribsikan hasil penertiban kebun sawit kepada petani, serta menghormati hak-hak masyarakat adat/lokal secara turun-temurun melalui konsultasi bermakna serta penyelesaian permasalahan kebun rakyat di kawasan hutan melalui mekanisme PPTKH.
  • Perlindungan Hukum Petani & Dukungan Anggaran: Memastikan perlindungan penuh bagi pekebun dari segala bentuk kriminalisasi dalam memperjuangkan haknya, serta mengalokasikan dukungan pendanaan Reforma Agraria secara berkelanjutan dari APBN, APBD, hingga APBDes.
  • Pengembangan Hilirisasi Perdesaan Pasca-Redistribusi Lahan: Reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah (landreform), melainkan diperluas dengan dukungan pembiayaan, infrastruktur, dan teknologi untuk membangun industri olahan berbasis koperasi di perdesaan, seperti pabrik CPO mini, minyak goreng, hingga bahan bakar nabati.
  • Penguatan Fasilitas, Inovasi, dan Nilai Tambah Produk: Hilirisasi koperasi pekebun wajib didukung penyediaan fasilitas pengolahan lanjutan, peningkatan kapasitas SDM, serta diversifikasi produk turunan sawit dan komoditas strategis lainnya yang bernilai tambah tinggi.
  • Dukungan Pendanaan Publik dan Peran BUMN: Mengorientasikan pendanaan publik (BPDP, LPDB, APBN, APBD, APBDes) untuk pemberdayaan industri olahan koperasi, serta mengoptimalkan BUMN sektor hilir (seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia) sebagai penyerap produk koperasi dan penyangga stabilitas harga TBS petani.
  • Transformasi Koperasi Pekebun dari Pemasok Menjadi Pelaku Usaha Hilir: Koperasi pekebun harus dijadikan pilar utama reforma agraria dan hilirisasi perkebunan untuk meningkatkan pendapatan, posisi tawar, dan kedaulatan ekonomi petani melalui jaminan akses yang adil terhadap teknologi, pasar, pembiayaan, hingga pengelolaan rantai nilai komoditas.
  • Regulasi Spesifik dan Rencana Aksi Nasional Pembinaan Koperasi: Mendesak Menteri Koperasi merumuskan regulasi khusus perlindungan dan pemberdayaan koperasi pekebun sebagai badan usaha mandiri, yang ditopang oleh Rencana Aksi Nasional (RAN) memiliki target dan indikator jelas, dukungan pendanaan negara, serta kolaborasi multipihak lintas tingkatan pemerintah.

Deklarasi Petani Sawit Indonesia ini menjadi mercusuar moral dan instrumen advokasi krusial yang patut menjadi perhatian serius bagi parapihak. Di tengah dinamika hukum pertanahan dan kebijakan hilirisasi nasional saat ini, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dan transisi energi, suara dari akar rumput ini menjadi kompas mutlak agar kebijakan negara tidak salah sasaran dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

Dengan disahkannya deklarasi ini petani sawit bersama dengan organisasi petani dan masyarakat sipil berkomitmen mengawal dan memperjuangkan kebijakan perkebunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dokumen ini secara resmi akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai pijakan bersama dalam mewujudkan kedaulatan petani sawit di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Peringati HUT ke-80 RI, SPI Basis Sanda Adakan Upacara dan K...
Pelatihan Pemetaan Berbasis Aplikasi Tingkatkan Kapasitas Pe...
Perkuat Perjuangan Reforma Agraria Sejati, SPI Deklarasikan ...
Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agrari...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU