SPI Serahkan Data Konflik Agraria ke Komisi IV DPR, Dorong Penyelesain Konflik Agraria sebagai Upaya Wujudkan Kedaulatan Pangan

Penyerahan data konflik agraria oleh Agus Ruli Ardiansyah selaku Wakil Ketua Umum SPI kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI pada 17 November 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) secara khusus menyerahkan data konflik agraria kepada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria serta kepada Ketua Komisi IV DPR RI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya SPI untuk menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai upaya pelaksanaan reforma agraria sebagai salah satu hal yang penting dalam revisi UU Pangan.

Pada RDPU tersebut, Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI menegaskan bahwa revisi UU Pangan harus menempatkan hak atas tanah sebagai fondasi kedaulatan pangan. Henry menjelaskan bahwa berbagai kasus konflik agraria yang dihadapi anggota SPI menunjukkan bahwa petani masih berada dalam posisi rentan. Tipologi konflik yang dicatat SPI mencakup sengketa antara petani dan perusahaan perkebunan besar, tumpang tindih izin konsesi dengan wilayah garapan petani, pengambilalihan lahan oleh korporasi tanpa penyelesaian yang adil, hingga sengketa di lahan transmigrasi. SPI juga menyoroti sejumlah kasus spesifik, mulai dari konflik dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN yang tetap beroperasi meskipun HGU (Hak Guna Usaha) sudah habis, hingga kasus-kasus perampasan tanah yang menyebabkan ribuan keluarga kehilangan sumber kehidupan.

Menurut SPI, penyerahan daftar konflik lahan ini dilakukan agar DPR tidak hanya membahas sisi produksi dan distribusi pangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang harus dituntaskan terlebih dahulu yaitu melalui reforma agraria.

Dengan sebagian anggota pansus berasal dari Komisi IV, SPI berharap data konflik agraria yang disampaikan menjadi bahan baku nyata untuk legislatif dalam merumuskan kebijakan reforma agraria yang lebih progresif dan berpihak petani kecil.

SPI selama ini telah menuntut agar pansus konflik agraria DPR dapat bekerja cepat dan melibatkan organisasi petani. SPI mencatat bahwa konflik agraria yang dilaporkan sangat besar, ratusan ribu kepala keluarga anggota SPI terlibat sengketa lahan, dengan total luas lahan yang berkonflik mencapai ratusan ribu hektare.

Penyerahan data di RDPU bukan sekadar simbolis, melainkan dorongan kuat agar pansus yang akan dibentuk benar-benar mengerjakan tugasnya. Konflik agraria selama ini bukan cerita kecil, tetapi masalah struktural yang mendorong ketidakadilan bagi petani. Dengan memasukkan data konflik agraria dari SPI, RUU Pangan 2025 berpotensi mengadopsi pasal-pasal yang lebih tegas terkait hak tanah petani, perlindungan lahan pertanian produktif, dan redistribusi agraria. SPI menekankan bahwa revisi UU Pangan bukan hanya soal impor, harga, dan cadangan pangan, tetapi juga soal keadilan agraria dan hak milik petani atas sumber agraria.

Adanya data konkrit konflik dari petani diharapkan bisa menjadi pijakan bagi DPR RI untuk tidak hanya berbicara tentang pasal teknis pangan, tetapi juga akar permasalahannya.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Dorong Revisi UU Pangan yang Komprehensif di Tengah Judi...
UNDROP sebagai Pedoman dalam Revisi UU Pangan
Kesepakatan Dagang Indonesia - Amerika Serikat Membuat Keter...
Panen Raya dan Semangat Agroekologi Warnai Kunjungan Interna...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU