
Konflik antara warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) kembali memanas pada awal Februari 2026. Pada Senin (9/2/2026), PT MAI melaporkan 14 warga Sagea–Kiya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Di tengah proses hukum tersebut, warga tetap menuntut perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan dan meninggalkan wilayah mereka karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Konflik ini bukanlah persoalan baru. Sejak Oktober 2025, warga Sagea–Kiya bersama gerakan Save Sagea–Kiya telah melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka. Namun, aksi tersebut justru dipandang sebagai upaya menghalangi investasi dan dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Situasi semakin memanas ketika aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga untuk memberikan klarifikasi pada 11 Februari 2026 di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Mereka diperiksa atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha PT MAI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158–165. Aparat penegak hukum bersama lembaga terkait seharusnya mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan serta aspirasi warga terkait dugaan tambang ilegal, bukan justru melakukan pemanggilan dengan dugaan tindak pidana terhadap masyarakat.
“Negara, pemerintah daerah, dan perusahaan harus melihat hutan dan lahan di Halmahera Tengah bukan semata sebagai aset ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai ruang hidup yang memuat identitas sosial, norma, sejarah, serta basis kedaulatan pangan masyarakat. Praktik penguasaan lahan oleh korporasi tambang yang mengabaikan aspek tersebut merupakan bentuk ketidakadilan struktural,” ujar Firmansyah Usman, Ketua Majelis SPI Halmahera Tengah.

SPI Halmahera Tengah menegaskan bahwa konflik lahan antara warga Sagea–Kiya dan PT Mining Abadi Indonesia sejak Oktober 2025 hingga kembali memuncak pada Februari 2026 merupakan cerminan persoalan agraria nasional yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah serta lemahnya kehadiran negara.
Berdasarkan kondisi tersebut, SPI Halmahera Tengah menyatakan sikap:
Badan Bantuan Hukum Petani (BBHP) SPI menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Kepolisian harus memperhatikan tuntutan rakyat atas tindakan aksi di lapangan, bukan justru mengesampingkan tuntutan dengan upaya pemidanaan,” tegas Hafis Saraguh selaku Ketua BBHP SPI.
SPI menegaskan bahwa masyarakat tidak bersikap anti terhadap kegiatan pertambangan. Namun, kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara legal, transparan, serta menghormati kesepakatan yang adil dengan masyarakat setempat, termasuk mekanisme bagi hasil dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Serikat Petani Indonesia menegaskan akan terus berdiri bersama petani, rakyat, dan masyarakat adat, serta membangun solidaritas publik untuk memastikan hak atas tanah dihormati. Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud.