Konsolidasi SPI Kampar: Petani Tolak Penyitaan Lahan dan Skema Bagi Hasil di Kawasan Hutan

KAMPAR. Serikat Petani Indonesia (SPI) melalui Badan Bantuan Hukum Petani (BBHP) menggelar konsolidasi organisasi di basis SPI Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (05/02/2026). Konsolidasi ini dilakukan sebagai respons atas tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penyitaan lahan milik petani anggota SPI, serta munculnya sosialisasi kerja sama pengelolaan kebun dengan skema bagi hasil oleh Koperasi Konsumen Surya Melati Berkemajuan yang merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas.

Dalam sosialisasi tersebut, petani diminta menyerahkan hasil produksi kebun yang berada di dalam kawasan hutan melalui skema kerja sama dengan pembagian hasil 40 persen untuk KSO Agrinas teesebut dan 60 persen untuk petani, sementara biaya produksi tetap ditanggung petani. Kebijakan ini dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena diterapkan pada lahan yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan keluarga.

Ketua BBHP SPI, Hafiz Saragih, menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan semestinya mengacu pada mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang justru lebih tinggi dari Satgas PKH yang merupakan mandatory Perpres.

Ia menegaskan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait Judicial Review pasal 110 B Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) bagian Kehutanan yang menafsirkan bahwasanya MK mengecualikan pengenaan denda administrative terhadap kebun dalam kawasan hutan selama dilakukan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. “Yang mana juga kita ketahui, dalam Perpres 05 Tahun 2025 tentang Satgas PKH di bahagian konsideran, bahwa kerja Satgas dilakukan untuk melaksanakan salah satunya pasa 110 B UUCK bahagian Kehutanan, yang sudha dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai ‘penganaan denda dikecualikan terkadap masyarakat yang hidup secara turun – temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

“Harusnya kedua hal di atas menjadi acuan Satgas PKH dalam melakukan kerja-kerja penguasaan bembali kawasan hutan, agar tidak terjadi praktik yang justru merampas lahan-lahan petani kecil di kawasan hutan yang sedang mengupayakan proses penyelesaian konfliknya,” pungkas Ketua BBHP SPI tersebut.

Sekretaris DPW SPI Riau, Suliadi, menyatakan bahwa konsolidasi organisasi dilakukan untuk menyatukan sikap anggota SPI dalam menyikapi penyitaan lahan yang dinilai dilakukan secara prematur. Ia menegaskan bahwa lahan yang disita merupakan lahan yang telah lama dikelola petani secara turun-temurun, tidak bersifat komersial, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga petani.
Suliadi juga menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diajukan sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan diusulkan ke BPKH Wilayah XIX Pekanbaru. Berdasarkan koordinasi terakhir, lahan tersebut telah masuk dalam peta indikatif PPTPKH dan saat ini tinggal menunggu tim inventarisasi dan verifikasi (Inver) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual.

“Konsolidasi ini kami lakukan untuk menyatukan sikap anggota SPI menyikapi penyitaan lahan oleh Satgas PKH. Faktanya, lahan yang disita sudah dikelola petani secara turun-temurun, tidak komersial, dan hanya untuk penghidupan. Karena itu, kami menilai penyitaan tanpa verifikasi lapangan dan tanpa menghormati proses PPTPKH adalah tindakan prematur. DPW SPI Riau mendesak agar penertiban dan penyitaan terhadap lahan masyarakat, khususnya lahan anggota SPI Cabang Kampar yang berlokasi di Desa Koto Garo, harus dibatalkan,” tegas Suliadi.

SPI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan harus dilakukan secara adil, berbasis fakta lapangan, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Secara khusus, DPW SPI Riau menolak penyitaan dan penertiban lahan masyarakat, khususnya lahan anggota SPI Cabang Kampar yang sedang dalam proses PPTPKH. DPW SPI Riau juga mendesak pemerintah untuk segera menurunkan Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) guna melakukan verifikasi lapangan secara faktual dan partisipatif, serta memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan selaras dengan mekanisme PPTPKH dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

ARTIKEL TERKAIT
Perjanjian Dagang RI-AS Mengancam Kedaulatan Pangan dan Keda...
SPI Mengadakan Workshop Agroekologi dan Kedaulatan Pangan Be...
SPI Tegaskan Reforma Agraria sebagai Kunci Utama Mewujudkan ...
SPI Dorong Penguatan Agroekologi dan Kawasan Daulat Pangan B...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU