Bulan Perjuangan Reforma Agraria: Sebulan Penuh Rangkaian Hari Tani Nasional 2021

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani. Dipilihnya tanggal 24 September bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

Saat ini reforma agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan baru. Pada periode kedua pemerintahannya, komitmen Presiden Joko Widodo terkait reforma agraria masih ditunggu. Pada periode pertama pemerintahan, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo memasukkan reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai program prioritas dalam Nawa Cita (sembilan program prioritas). Program reforma agraria dan kedaulatan pangan kembali dilanjutkan Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya, bersama Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, tahun 2019-2024. Kedua hal tersebut termasuk di dalam Visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong sebagai visi pembangunan Indonesia ke depannya.

Langkah-langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria. Hanya saja, realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Program reforma agraria di Indonesia sendiri belum menunjukkan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

Secara garis besar, program reforma agraria di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan redistribusi tanah seluas 9 juta hektare melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Dari target TORA 9 juta hektare itu meliputi target legalisasi aset sebesar 4,5 juta hektare (3,9 juta hektare sertipikasi dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi) dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar (4,1 juta hektare pelepasan kawasan hutan dan 0,4 juta hektare ex-HGU, tanah terlantar dan tanah negara). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI mengklaim bahwa redistribusi tanah yang berasal dari tanah Ex-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang atau seluas 989.491 hektare atau 247,37 persen dari target 0,4 juta 247,37 hektare. Adapun yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektare. Sehingga total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektar atau 27,57 persen.

Akan tetapi capaian itu belum merubah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan pelaksanaannya masih sangat lambat. Berdasarkan itu, pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020 Presiden Joko Widodo mengundang Serikat Petani Indonesia dan gerakan reforma agrarian lainnya untuk membahas tentang evaluasi pelaksanaan reforma agraria. Presiden RI kemudian mengarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama konflik dengan PT. Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, perusahaan negara dan instansi pemerintah lainnya. Pada tahun 2021 ini, Presiden menargetkan paling sedikit 50% dari usulan konflik agraria bisa diselesaikan.

Tindak lanjut dari arahan Presiden RI, pada tanggal 29 Januari 2021 Kepala Staf Kepresidenan RI menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PPKA-PKRA) Tahun 2021. Dimana SPI menjadi salah satu anggota dalam Tim tersebut yang bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Setelah bekerja 7-8 bulan ini, kerja-kerja Tim PPKA-PKRA harus terus diperkuat.

Sehubungan dengan itu, dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2021 ini SPI mengusung tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia” . Tema ini diambil mengingat upaya untuk terus meneguhkan perecepatan reforma agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria. Bersamaan dengan upaya untuk menguatkan negara dalam implementasi reforma agraria, SPI juga mendorong pembentukan kampung-kampung reforma agraria dan Kawasan daulat pangan, dimana kekuatan massa petani sebagai motor penggerak utama dalam meredistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif.

Kampung-kampung reforma agraria merupakan wujud dari pelaksanaan reforma agraria sejati, karena selain menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, kampung reforma agraria SPI juga menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan di Indonesia.

Terakhir, rangkaian kegiatan SPI dalam memperingati HTN 2020, baik itu di secara nasional maupun di wilayah dan basis-basis SPI, akan dilakukan sepanjang bulan September 2021. Kegiatan ini akan dilakukan dalam berbagai bentuk: diskusi publik, dialog dengan pemerintah, rapat-rapat umum, aksi/demonstrasi, maupun kampanye di media sosial.

ARTIKEL TERKAIT
Refleksi Perjuangan Reforma Agraria
Pembukaan Rangkaian Hari Tani Nasional 2021 secara Daring
Webinar Pemuda Tani Asia: Menggalang Persatuan Petani Muda U...
Seminar Internasional Menolak KTT Sistem Pangan PBB
2 KOMENTAR
  1. Supardi berkata:

    Benarkah kta spi,pakai masa berlaku.?

  2. Adi Sujono berkata:

    Di Kabupaten Madiun sudah adakah SPI ?

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU