Dari Tanah Indonesia untuk Tanah Palestina, SPI Nyatakan Dukungan Penuh melalui Resolusi Kongres

Dari tanah Indonesia untuk tanah Palestina, tanpa kebebasan petani Palestina, tak akan ada keadilan global!

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyuarakan solidaritas kepada petani dan rakyat Palestina di tengah penjajahan yang terus berlangsung. Melalui naskah resolusi yang dihasilkan pada Kongres V yang berlangsung di Jambi pada 20-25 Juli 2025 lalu, SPI menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat dan petani Palestina yang selama puluhan tahun menghadapi penjajahan, perampasan tanah, dan kekerasan sistematis yang mengarah pada genosida oleh Zionis Israel.

SPI yang merupakan bagian dari gerakan petani internasional La Via Campesina, mendukung penuh petani Palestina. “Kami berkomitmen untuk menggalang dukungan dan solidaritas dair gerkana petnai, buruh, nelayan, dan masyarakat sipil di Indonesia dan dunia memperjuangkan hak-hal rakyat Palestina,” sebagaimana tercantum dalam naskah resolusi Kongres V SPI – Solidaritas SPI untuk Petani dan Rakyat Palestina.

SPI menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina adalah perjuangan untuk mempertahankan ha katas tanah dan sumber agraria yang mana keduanya adalah fondasi kehidupan mereka. Sejak tahun 1948, petani Palestina telah mengalami berbagai bentuk kekerasan, sebagaimana disebutkan SPI dalam naskah resolusinya. Mulai dari perampasan jutaan hektar lahan pertanian melalui hukum kolonial dan kekuatan militer; pembangunan pemukiman zionis ilegal dan pengusiran paksa petani dair tanahnya; penghancuran lebih dari satu juta poon zaitun yang menjadi sumber penghidupan; pemisahan paksa petani dari lahannya sendiri melalui pembangunan tembok apartheid; serangan kekerasan fisik terhadap petani oleh pemukim bersenjata dengan impunitas; pengendalian sumber air dan irigasi yang membuat ladang-ladang mengering; pembatasan akses ke pasar dan ekspor hasil pertanian yang menyebabkan kerugian besar; penetapan zona pertanian terlarang yang membuat petani ditembak saat mengolah tanahnya; serangan udara yang menargetkan lahan, rumah kaca, dan fasilitas pertanian rakyat; serta blokade total atas Gaza yang menghancurkan seluruh sistem produksi dan distribusi pangan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 3 dan 5 serta UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Pedesaan) menjadi landasan SPI dalam menyuarakan solidaritas untuk petani dan rakyat Palestina. Tidak hanya itu, fakta bahwa hingga saat ini rakyat Palestina terus menjadi korban kejahatan kemanusiaan berupa genosida, blokade, pengusiran paksa, dan penghancuran lahan pertanian oleh rezim kolonial Israel serta bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, menjadi dasar moral dan politik bagi SPI untuk mengambil sikap tegas dan menyerukan penghentian segala bentuk penjajahan atas Palestina.

Sikap dan pandangan SPI sejalan dengan sikap dan pandangan pemerintah Indonesia yang mendukung kemerdekaan kemerdekaan Palestina. Hal ini tercermin dalam pidato Presiden Soekarno yang menegaskan bahwa selama kemerdekaan Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itu pula bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Maka dari itu, SPI mengecam keras kolonialisme, genosida, dan perusakan kehidupan pedesaan oleh Israel. Karena hal tersebut melanggar hak asasi petani sebagaimana tercantum dalam UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-0rang yang Bekerja di Pedesaan) pasal 15 tentang hak atas pangan dan kedaulatan pangan; 16 tentang hak atas pendapatan layak, kehidupan, dan faktor produksi; 17 tentang hak atas tanah dan sumber daya lainnya; 18 tentang hak atas lingkungan yang sehat, bersih, dan aman; 19 tentang hak atas benih; 20 tentang hak atas keanekaragaman hayati; 21 tentang hak atas air dan sanitasi; serta 22 tentang hak atas keamanan sosial.

SPI menuntut akses kemanusiaan dan perlindungan internasional serta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan kemanuasiaan dan jaminan rasa aman dair segala bentuk ancaman perang. SPI juga menyerukan penguatan solidaritas gerakan petani global untuk memperkuat tekanan internasional terhadap Israel dan memperluas solidaritas konkret kepada petani Palestina. Terakhir, SPI menegaskan komitmennya atas prinsip anti-kolonialisme dan kedaulatan rakyat, dengan mendorong pemerintah Indonesia untuk aktif menyuarakan dukungan kemerdekaan rakyat Palestina di forum internasional sesuai mandat UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.”

Di Indonesia sendiri, gerakan boikot terhadap produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel juga terus berlangsung hingga saat ini. Gerakan ini mencerminkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya mengambil sikap politik dan moral terhadap praktik penjajahan dan genosida yang berlangsung di tanah Palestina. Selain sebagai bentuk tekanan ekonomi, boikot ini juga menjadi simbol perlawanan dan komitmen terhadap prinsip anti-kolonialisme sesuai dengan UUD 1945.

SPI menegaskan bahwa perjuangan petani Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perjuangan rakyat Palestina. Dalam semangat solidaritas internasional dan persatuan gerakan tani dunia, SPI akan terus menggalang kekuatan untuk mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

ARTIKEL TERKAIT
Musyawarah Petani Perempuan SPI: Menanam Perlawanan, Menuai ...
Masa Depan Pertanian Indonesia: Suara Pemuda Tani Menggema d...
SPI Tegaskan Dukungan untuk Palestina dalam Solidaritas Inte...
Kongres V Resmi Dibuka! SPI Galang Persatuan Politik dan Eko...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU