
JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) memenuhi undangan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komite II DPD RI untuk menyampaikan sejumlah pandangan terkait upaya revisi UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung DPD RI pada Senin (8/12/2025). Dalam RDPU tersebut, SPI menyatakan bahwa sejak 2008, Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk pangan dan petaninya.
Kebijakan itu untuk membangun kedaulatan pangan, pemberdayaan petani, serta untuk menjalankan reforma agraria. Namun, yang disayangkan ialah sikap Pemerintah yang abai dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang sudah ada. Alih-alih berpihak pada petani dan sektor pangan nasional, pemerintah justru melahirkan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan tidak berpihak kepada petani.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum SPI sekaligus Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pertanian, Agus Ruli Ardiansyah, bahwa SPI telah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. “Saya berpendapat bahwa UU Cipta Kerja harus dibatalkan, khususnya terkait pasal-pasal yang melemahkan posisi UU Perlintan,” ujarnya.

Kemudian, di dalam RDPU tersebut, Agus Ruli menegaskan bahwa SPI juga mendorong konsep kedaulatan pangan dan penguatan posisi maupun peran petani. Menurutnya, konsep ketahanan pangan yang selama ini digaungkan terbukti gagal dan tidak mampu menyelesaikan krisis pangan yang terjadi pada tahun 2008 lalu. “SPI melihat kebijakan ketahanan pangan itu gagal, sehingga SPI mendorong konsep kedaulatan pangan, bukan ketahanan pangan,” tambahnya.
Adapun yang menjadi permasalahan lainnya adalah soal ketimpangan tanah, dimana 1% penduduk menguasai 58% tanah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan data BPN menyebutkan indeks gini Indonesia berada di kisaran 0,58. Ketimpangan itu diakibatkan oleh dominasi penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahan industry, umumnya perkebunan.
Dalam RDPU tersebut, SPI juga menyoroti soal regenerasi petani yang menjadi salah satu permasalahan yang serius. Hampir setengah dari populasi pengelola usaha pertanian di Indonesia (60%) berusia di atas 45 tahun. Sektor pertanian tidak menjanjikan bagi generasi muda yang disebabkan oleh sejumlah hal, seperti sulit dan tidak adanya akses terhadap faktor produksi utama, yaitu tanah, untuk melakukan budidaya pertanian hingga tingkat kesejahteraan yang rendah jika menjadi petani.
Oleh sebab itu, SPI mendorong dalam revisi UU Perlintan ke depannya perlu untuk mencantumkan pasal spesifik yang mendukung regenerasi petani dalam kerangka pemberdayaan dan perlindungan petani. “Dukungan nyata penyelenggara negara terhadap petani muda yang mau bertani adalah bagian integral dari perlindungan dan pemberdayaan petani,” tegas Agus Ruli.
Hal penting lain yang menjadi rekomendasi SPI dalam RDPU terkait revisi UU Perlintan memuat sejumlah hal: Pertama, memberikan pandangan dan pendapat agar pemberlakuan UU CK dibatalkan, terkhusus pasal-pasal yang melemahkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang melindungi petani, salah satunya undang-undang perlintan; kedua, apabila Komite II DPD RI akan mengajukan revisi terhadap UU Perlintan, DPD RI harus memastikan pasal-pasal yang ada sebelum perubahan UU Cipta Kerja, seperti pasal 15, pasal 30, dan pasal 70 untuk diberlakukan kembali; ketiga, Komite II DPD RI harus melakukan penguatan terhadap pelaksanaan reforma agraria seperti pada pasal 55 sampai 58 UU No. 19 tahun 2013 sebagai hal tak terpisahkan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dalam mewujudkan kedaulatan pangan.