Dorong Reforma Agraria dan Koperasi Petani, SPI Desak HPP Gabah Kering Panen Rp. 7.000 per Kilogram

JAKARTA. Pemerintah merencanakan penyesuaian kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). HPP Gabah Kering Panen (GKP), beras, dan jagung pakan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta pada Senin (30/12/2024).

Kebijakan ini sebagai dasar Perum Bulog menyerap hasil produksi petani. Adapun kenaikan masing-masing sebesar Rp. 500 per kg. HPP GKP dari Rp. 6.000 per kg menjadi Rp. 6.500 per kg. Kemudian HPP Jagung Pakan dari Rp. 5.000 per kg jadi Rp. 5.500 per kg.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI), Henry Saragih, menyampaikan, rencana pemerintah menetapkan HPP gabah menjadi Rp6.500 per kg dinilai tidak layak bagi petani, utamanya petani penggarap yang menyewa lahan untuk pertanian. Sebab, nilai yang diusulkan pemerintah tidak memberikan keuntungan bagi para petani tersebut.

“Kalau mau petani sejahtera ya [HPP gabah] harus Rp7.000 per kilogram. Karena terdapat kenaikan biaya usaha tani dari tahun 2023 lalu sebesar Rp. 1.000 per kg untuk menghasilkan gabah” kata Henry.

Henry menuturkan bahwa harga benih naik dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 17.000 untuk varietas keluaran pemerintah. Demikian juga harga obat-obatan tanaman naik 20%, dan pengairan biaya beli bahan bakar minyak (BBM) untuk irigasi yang juga naik 20%.

Biasanya, Henry menyebut bahwa biaya pengairan selang sehari, tetapi pada 2024, setiap hari para petani harus mengisi air selama 60 hari. Belum lagi, biaya sewa lahan bagi para petani tak bertanah yang ikut naik.

“Jadi jika HPP GKP sebesar Rp. 6.500 per kg itu belum layak, terlebih Pemerintah merencanakan pada 2025 akan menyerap seluruh hasil panen petani antara lain gabah/beras dan jagung”, imbuhnya.

Karena itu, hal yang paling penting bukan di hilir seperti jaminan harga. Namun jaminan di hulu bagi petani, yakni redistribusi tanah seluas 2 hektare melalui Reforma Agraria kepada seluruh petani. Tanah-tanah ini harus ditanami tanaman pangan dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Pangan dan mendukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo.

Menurut Henry, komponen sewa tanah menjadi penyumbang tertinggi dalam usaha tani dan sebagian besar petani kita, atau 17,2 juta tergolong gurem (kepemilikan tanah dibawah 0,5 ha). Jadi Reforma Agraria menjadi syarat utama Kedaulatan Pangan terwujud.

“Pembenahan juga harus dilakukan dengan memperbaiki distribusi produksi pertanian, dan alat mesin pertanian (alsintan). Tugas ini dilakukan oleh pemerintah dengan menumbuhkembangkan koperasi petani”, ujar Henry.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi RI telah merencanakan bahwa mulai tahun 2025, distribusi pupuk subsidi diberikan kepada koperasi petani. Jadi tidak lagi berbasis kelompok tani (poktan)/gabungan kelompok tani (gapoktan). Poktan/Gapoktan diharuskan menjadi koperasi petani.

ARTIKEL TERKAIT
Catatan Aakhir Tahun SPI 2024: Reforma Agraria dan Kedaulata...
Madu Nektar Bunga Kopi: Produk Koperasi Petani Indonesia Nas...
Membangun dan Memperkuat Koperasi Petani Indonesia untuk Mew...
Hutan Adat dan Keadilan Sosial, Suara Rakyat untuk RUU Kehut...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU