10 Alasan Serikat Petani Indonesia Mendesak Penundaan Pengesahan RUU Pertanahan

JAKARTA. Memasuki masa akhir persidangannya, DPR-RI periode 2014-2019 berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) untuk disahkan pada masa sidang terakhir DPR-RI Periode 2014-2019, pada bulan September nanti. Terkait hal tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) menyerukan agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menegaskan RUU Pertanahan pada dasarnya merupakan upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang bersifat general. RUU Pertanahan diharapkan memuat ketentuan implementatif dalam melaksanakan prinsip-prinsip keadilan agraria yang tertuang di dalam UUPA 1960 sebagai undang-undang pokok yang senafas dengan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

“SPI berpandangan RUU Pertanahan harus memuat prinsip-prinsip keadilan agraria sebagaimana tertuang di dalam penjelasan umum UUPA 1960, yakni: (1) asas kenasionalan; (2) hak menguasai negara; (3) pengakuan terhadap hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat; (4) fungsi sosial hak atas tanah; (5) hubungan antara warga negara dengan tanah serta larangan terhadap kepemilikan warga negara asing atas tanah; (6) kesamaan hak atas tanah bagi pria maupun wanita; (7) pelaksanaan land reform; dan (8) perencanaan dalam peruntukan, penguasaan, dan pemilikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” paparnya di Jakarta pagi ini (21/08).

Henry melanjutkan, bagi SPI RUU Pertanahan ini harus menjadi bagian upaya untuk memperkuat kemauan politik dari pemerintahan Joko Widodo dalam mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Mengingat angka rasio gini ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang masih timpang.

“RUU Pertanahan pada dasarnya juga harus menguatkan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria, seperti Peraturan Presiden No. 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” paparnya lagi.

Untuk itu, Henry menekankan, SPI memandang bahwa substansi, batang dan tubuh dari RUU Pertanahan yang ada (draf hasil pembahasan Panja RUU Pertanahan 21-23 Juni 2019) bertentangan dengan konstitusi dan UUPA 1960.

“SPI punya sepuluh alasan, mengapa RUU ini harus ditunda,” ungkapnya.

“Pertama dalam hal hak milik atas satuan rumah susun untuk orang asing. Berdasarkan UUPA 1960 bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik tanah dan hak guna usaha. Sementara orang asing yang berkedudukan di Indonesia hanya diperbolehkan memiliki hak pakai dan hak sewa saja. Namun dalam RUU Pertanahan, pada pasal 54 ayat (1) huruf c, menyebutkan orang asing diizinkan untuk mempunyai hak milik atas satuan rumah susun;”

“Kedua, dalam hal hak pengelolaan mengurangi hak menguasai dari negara. Hak pengelolaan sebagai hak mengusai dari negara atas tanah yang tertuang dalam Pasal 5 RUU Pertanahan justru mengurangi peran negara dalam menguasai tanah. Hak pengelolaan juga memberikan peluang kepada pihak lain untuk mengusai dan memiliki tanah yang semakin memperparah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Padahal hak menguasai dari negara adalah wewenang negara dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat;”

“Ketiga, RUU ini belum tegas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. Pelaksanaan hak menguasai dari negara dapat dikuasakan diantaranya kepada masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayat sangat penting sebagai ciri dari keadilan agraria yang dimaksud konstitusi dan UUPA 1960. Oleh karena itu, RUU Pertanahan haruslah menekankan sebuah prosedural yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat;”

“Keempat, belum mengatur batasan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah. RUU Pertanahan dalam Pasal 18 tidak memberikan pengaturan terkait batasan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah bagi individu maupun badan usaha yang saling terafiliasi, baik melalui anak perusahaan maupun afiliasinya. Dalam pembatasan luasan pemberian HGU untuk orang atau badan hukum tertentu, RUU Pertanahan juga harus mempertimbangkan struktur penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia saat ini yang timpang;”

“Kelima, belum mengatur bidang pertanahan di Indonesia secara keseluruhan. Isi RUU Pertanahan belum menyelesaikan persoalan sektoral dalam pengaturan soal tanah. RUU Pertanahan harus mengatur secara keseluruhan tentang tanah, termasuk tanah kawasan hutan dan usaha-usaha di areal kehutanan yang harus bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia;”

“Keenam, belum mengatur petani sebagai subyek reforma agraria, hak rakyat atas atas tanah untuk perumahan dan hak perempuan atas tanah. Pada pasal 60 ayat (1) RUU Pertanahan tidak mencantumkan petani sebagai subyek dari reforma agraria. Prinsip penguasaan, dan pemilikan hak atas tanah tidak mencantumkan hak petani atas tanah pertaniannya, terutama petani tanaman pangan. RUU Pertanahan seharusnya menegaskan mandat UUD 1945 dan UUPA 1960, serta mengingat UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2018, mengenai hak petani dan masyarakat pedesaan atas tanah untuk sumber penghidupan yang layak. Demikian juga belum ada pengaturan terhadap hak warga negara menguasai dan/atau memiliki tanah untuk keperluan perumahan (hak atas rumah) dan penjelasan lebih khusus terhadap hak perempuan atas tanah;”

“Ketujuh, Pengaturan mengenai pendaftaran tanah dalam RUU Pertanahan harus sesuai dengan amanat UUPA 1960 yakni ditujukan untuk mempermudah redistribusi tanah bagi petani dan rakyat tak bertanah. Dalam pengadministrasian pendaftaran tanah pasal 17 RUU Pertanahan, sertipikasi harus mencegah terjadinya pemusatan penguasaan dan kepemilikan tanah pada segelintir orang, baik melalui jual-beli ataupun cara-cara lainnya, mencegah tanah sebagai komoditi;”

“Kedelapan, bank tanah salah kaprah. Pasal 81 dalam RUU Pertanahan mensyaratkan mengenai pembentukan bank tanah, yang secara konstitusi Indonesia tidak mengenal konsep itu. Padanan kata ‘bank’ dalam bank tanah salah kaprah, karena mengindikasikan tanah sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan. Sedangkan peran dari negara bukan untuk memperdagangkan, tetapi untuk kegiatan pengadaan dan pencadangan tanah bagi hajat hidup orang banyak. Misalnya dalam RUU Pertanahan, pengaturan mengenai pencabutan hak atas tanah untuk pengadaan bank tanah bersifat memaksa dan rentan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat pemilik tanah. Untuk itu perlu dilakukan pengkajian lebih jauh mengenai status, batasan dan ruang lingkup kelembagaan yang mengatur tentang pengadaan dan pencadangan tanah;”

“Kesembilan, pengadilan pertanahan akan mencederai hak-hak masyarakat korban konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan, sebagaimana dalam pasal 92 RUU Pertanahan, dinilai hanya memandang konflik agraria yang ada saat ini sebatas persoalan perdata semata. Hal ini dilihat dari tugas utama pengadilan pertanahan yakni menyelesaikan sengketa pertanahan. Hal ini tidak menyentuh pokok permasalahan sebenarnya, seperti penyebab konflik agraria yang ada. Penyelesaian sengketa melalui peradilan pertanahan cenderung mencederai hak-hak masyarakat korban konflik agraria, serta melanggengkan konflik dan ketimpangan. Seharusnya RUU Pertanahan mengatur juga tentang kelembagaan dan mekanime penyelesaian konflik agraria”

“Dan yang terakhir, pasal karet sanksi pemegang HGU. Terkait pemberian sanksi dan pidana apabila terjadi pelanggaran hak atas tanah, SPI melihat RUU Pertanahan justru menyimpan kontradiksi. Terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana dan sanksi adminstratif yang cukup ketat dalam RUU Pertanahan, namun anehnya dalam pasal 154 justru terdapat celah bagi upaya pemutihan atau pun legalisasi dari pemilikan tanah diluar dari ketentuan;”

“Semoga pandangan dan sikap SPI ini menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, DPR-RI dan para pihak dalam memenuhi tuntutatan kami untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 656 668

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU