Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agraria dan Perluas Sawit Rakyat Menjadi 80%

Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden pada 20 Mei 2026 di Gedung DPR RI. Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal, dengan tujuan mencegah praktik manipulasi seperti under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bagi SPI, keputusan ini merupakan keputusan penting, khususnya dalam penetapan harga komoditas strategis, khususnya kelapa sawit. Selama ini, harga sawit Indonesia sangat bergantung pada mekanisme pasar global oleh korporasi yang menguasai dan memiliki produksi kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir sehingga merugikan posisi petani sebagai produsen utama, dan pekerja.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi momentum bagi negara untuk mengambil peran lebih kuat dalam mengendalikan harga dan tata niaga sawit, juga produksi serta penguasaan dan kepemilikan perkebunan sawit. “Bagi kami, ini adalah keputusan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry.

SPI menegaskan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit. Selama ini, petani masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian akses atas tanah, lemahnya dukungan dalam pemeliharaan tanaman, hingga ketidakadilan dalam sistem pemasaran. “Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun dalam proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri dan distribusi kelapa sawit,” tegas Henry.

Saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikuasai rakyat hanya sebanyak 40%, sedangkan perusahaan besar swasta menguasai sebesar 56%, sisanya sebanyak 4% oleh BUMN. Penguasan yang timpang ini harus dirombak. Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia harus di tingkatkan menjadi 80%. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan mandat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960, dan TAP MPR No IX tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Mendesak dilakukan untuk mencapai keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

SPI juga menyoroti kondisi terkini di lapangan, di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit justru mengalami penurunan signifikan di sejumlah daerah, per 22 Mei 2026. Di Sumatera Barat, harga TBS dilaporkan turun dari Rp3.180 per kilogram menjadi Rp2.430 per kilogram, dimana penurunan ini signifikan hingga Rp. 750 rupiah per kilogram. Hal serupa juga terjadi di Bangka Belitung, dimana harga TBS turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram, sementara itu, harga di tingkat petani kepada tengkulak hanya berkisar Rp1.750 per kilogram. Tren serupa juga terjadi di beberapa wilayah lainnya, seperti di Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.

Menurut SPI, penurunan ini patut diwaspadai sebagai bagian dari dinamika transisi menuju kebijakan satu pintu ekspor, bahkan diduga sebagai bentuk respons atau tekanan dari perusahaan-perusahaan besar sawit. Hal yang hampir sama terjadi pada tahun 2022 ketika melonjaknya harga CPO di tingkat dunia, pihak perusahaan-perusahaan eksportir lebih memilih untuk mengekspor ketimbang kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketika pemerintah saat itu mengambil kebijakan melarang ekspor CPO. Kebijakan ini langsung di respons oleh korporasi sawit dengan menurunkan harga TBS produksi petani. “Oleh karena itu, tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan. BUMN harus hadir, termasuk dengan menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Henry.

Lebih lanjut, SPI menekankan bahwa momentum kebijakan ini harus dimanfaatkan untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria. Hal ini penting agar produksi pertanian, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, benar-benar bertumpu pada petani sebagai subjek utama. “Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati. Produksi sawit dan komoditas pertanian lainnya harus bertumpu pada petani, tidak pada korporasi besar. Dengan reforma agraria perkebunan kelapa sawit bisa menjadi usaha rakyat untuk kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sesuai dengan yang tertuang dalam konstitusi bahwa kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat benar-benar dapat terwujud,” tutup Henry.

Lebih lanjut lagi, SPI menekankan bahwa penguatan tata kelola ekspor sawit harus berjalan seiring dengan penguatan posisi dan peran strategis koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat di desa-desa dalam rantai nilai kelapa sawit. Koperasi petani harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam hal ini, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi bergantung pada tengkulak maupun perusahaan besar.

ARTIKEL TERKAIT
Membangun dan Memperkuat Koperasi Petani Indonesia untuk Mew...
Dialektika antara Aktivis Cendekia Kritis, Gerakan Agraria, ...
SPI Gelar Konsultasi Nasional, Bersama Gerakan Rakyat Mendor...
Konsolidasi SPI Kampar: Petani Tolak Penyitaan Lahan dan Ske...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU