Hentikan Proses Hukum Munirwan, Penuhi Hak Petani Atas Benih Sebagai Fondasi Kedaulatan Pangan

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Munirwan, seorang petani di Aceh Utara, yang ditahan atas tuduhan penyebaran benih padi IF8 tanpa label atau yang belum disertifikasi. Munirwan didakwa telah melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2017.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum SPI Henry Saragih mendesak agar pemerintah terkait mengambil langkah untuk melepaskan Munirwan dari jerat hukum yang dikenakan kepadanya.

“SPI pada dasarnya menolak bentuk-bentuk penghukuman terhadap petani akibat ketidak fahaman berbagai pihak atas suatu hukum,” tegas Henry di Jakarta pagi ini (31/07).

Henry memaparkan, pada 2013 lalu, SPI beserta organisasi petani dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah mengajukan judicial review terhadap UU SBT ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK lantas mengabulkan beberapa pokok permohonan yakni terhadap pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1). Hal ini memungkinkan petani kecil untuk mendapatkan varietas atau benih unggul melalui pemuliaan tanaman sendiri, termasuk juga proses pengumpulan, pencarian dan pendistribusian benih lokal dan atau plasma nutfah di komunitas petani.

“Kasus penahanan Munirwan sendiri dinilai merupakan akibat dari kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait hasil putusan MK mengenai UU SBT tahun 2013 lalu,” lanjutnya.

“Hal ini dapat dilihat dari masih tidak adanya pemahaman bersama terhadap frasa ‘komunitasnya sendiri’, yang mendapatkan pengecualian dalam kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran antara petani dengan pemerintah,” sambungnya.

Henry melanjutkan, SPI memandang perlu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut tentang hak atas benih kepada petani, organisasi petani, pemerintah pusat, daerah dan penegak hukum lainnya, terkait hasil putusan MK mengenai UU SBT. Hal ini bertujuan agar kasus-kasus penahanan maupun upaya kriminalisasi terkait kegiatan perbenihan petani tidak terjadi lagi.

“SPI juga mencatat terkait putusan MK mengenai UU SBT yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan terhadap upaya-upaya petani untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, tidak hanya terlibat dalam proses akhir yaitu pemberian sertifikasi saja,” jelasnya.

“Pemerintah harus aktif untuk membantu petani yang berusaha untuk menemukan varietas,” ujarnya.

Henry menambahkan, terkait proses budidaya dan pemuliaan benih yang dilakukan Munirwan, SPI mendorong setiap petani kecil di Indonesia untuk berinovasi dan terus memuliakan benih-benih yang berkualitas. Hal ini mengingat produksi seleksi, pemuliaan, pertukaran, penyimpanan, penjualan benih sudah menjadi hal yang biasa di lakukan oleh petani kecil di Indonesia, baik itu secara perseorangan maupun dalam komunitas/organisasi petani yang mewadahinya.

“Hal ini juga sesuai dengan isi dari ‘Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan’ (UNDROP) disahkan tanggal 17 Desember 2018, yang inisiatifnya dari Serikat Petani Indonesia, yakni pasal 19 mengenai hak petani atas benih beserta kebebasan untuk memuliakan, penyimpanan, penggunaan, pertukaran, dan penjualan benih,” tambahnya.

Untuk itu Henry mengajak organisasi massa petani, lembaga Swadaya Masyarakat, dan seluruh kekuatan rakyat di Indonesia untuk menyoroti kemungkinan munculnya peraturan-peraturan yang membahayakan pelanggaran atas hak asasi petani. Secara khusus, SPI menyoroti rencana DPR-RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang dinilai justru mempersulit petani untuk berinovasi dan mengembangkan hasil produksinya.

“Oleh karena itu, upaya-upaya untuk menghambat maupun melarang kegiatan pemuliaan benih oleh petani merupakan hal yang harus ditentang. Mengingat hal ini dapat menghambat berkembangnya budidaya pertanian ekologis, melemahkan keterampilan budidaya petani, dan menghambat berkembangnya organisasi petani,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU