Membela Hak Konstitusional Petani, SPI bersama KEPAL Ajukan Uji Materiil UUCK ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama masyarakat sipil, khususnya petani; pekebun; nelayan; serta organisasi pendukung yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) kembali menempuh jalur uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Pada Jumat (19/09/2025), KEPAL resmi menyampaikan berkas permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Uji materiil ini diajukan sebagai upaya membela hak konstitusional petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat desa yang kian terancam oleh kebijakan pro-investasi dalam UUCK.

Permohonan uji materiil ini secara khusus menyoroti sejumlah hal krusial bagi petani dan masyarakat desa, yakni persoalan agraria, hak-hak petani, hak nelayan tradisional, serta kebijakan pertanian dan pangan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal yang dipersoalkan dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan agraria, melemahkan perlindungan terhadap petani dan nelayan, serta membuka ruang liberalisasi pangan yang berpotensi semakin meminggirkan produksi rakyat.

UUCK dinilai menabrak prinsip-prinsip reforma agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Alih-alih menjadikan reforma agraria sebagai dasar pengelolaan tanah, UUCK justru membuka ruang luas bagi kepentingan investasi, termasuk melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Bank Tanah. Perubahan aturan ini menimbulkan pengecualian-pengecualian yang melemahkan perlindungan terhadap lahan petani, masyarakat adat, maupun kawasan pesisir.

Lebih jauh, UUCK juga memperbesar ancaman terhadap petani, nelayan, dan masyarakat adat. Alih-alih memperkuat pemberdayaan petani, kebijakan impor pangan justru dilonggarkan. Petani terancam kriminalisasi, sementara perlindungan nelayan di pesisir menjadi kabur. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional rakyat kecil semakin terpinggirkan.

Wakil Ketua Umum SPI Bidang Polhukam, Agus Ruli Ardiansyah, menegaskan bahwa UUCK memperlancar masuknya investasi dengan mengorbankan kesejahteraan petani. “Kami dari SPI menilai hak konstitusional petani tidak lagi terlindungi, UUCK ini justru memberikan peluang dan melancarkan investasi terhadap berbagai kebijakan di sektor pertanian,” ujarnya.

“Kita petani merasakannya sendiri, UUCK ini menetang kesejahteraan petani!” tegas Agus.

KEPAL berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengoreksi pasal-pasal bermasalah dalam UUCK. Koalisi ini menegaskan, UUCK adalah produk politik hukum pro-investasi yang mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Bahkan, UUCK dinilai menabrak dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Karena itu, KEPAL berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan ini dan membatalkan UUCK klaster pertanian, pangan, dan agraria demi memenuhi serta melindungi hak konstitusional petani sebagai warga negara.

ARTIKEL TERKAIT
Intervensi SPI dalam Sidang ke-5 Kelompok Kerja Deklarasi Ha...
SPI Gelar Pendidikan Agroekologi, sebagai Perjuangan Pembang...
Henry Saragih, Ketua Umum SPI (ketiga dari kiri) dalam Sesi IV Dewan HAM PBB Selangkah Lagi Menuju Deklarasi Hak Asasi Petani dan Masyar...
Petani dan Buruh Bersatu: SPI dan Partai Buruh Serukan Keadi...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU