Intervensi SPI dalam Sidang ke-5 Kelompok Kerja Deklarasi Hak Asasi Petani PBB

henry saragih_SPI_

Henry Saragih, Ketua Umum SPI

JENEWA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menjadi salah satu peserta sidang ke-5 “Kelompok Kerja untuk pembentukan Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan” di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 9-13 April 2018.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, tahun ini adalah adalah tahun ke 17 SPI bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) hadir di gedung Dewan HAM PBB ini guna memperjuangkan agar petani di dunia memiliki Deklarasi Hak Asasi Petani. Draft awal deklarasi ini, lanjut Henri, merupakan hasil konferensi hak asasi petani dan pembaruan agraria yang dilaksanakan oleh Komnas HAM bersama SPI dan gerakan reforma agraria di Indonesia. Langkah itu sudah dilaksanakan pada 2001 di Cibubur, Jakarta.

“Mohon doa restu agar “Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan” pada sidang yang ke-5 ini bisa dirampungkan dan akan dibawa dan disahkan pada Sidang Umum PBB di New York, September 2018. Tahun lalu hanya dua Negara yang menentangnya, Inggris Raya dan Amerika Serikat,” ujar Henry.

Henry melanjutkan dalam sidang kali ini SPI bersama La Via Campesina masih tetap memberikan intervensi dan masukan kepada Dewan HAM PBB agar deklarasi ini nantinya menjadi ideal untuk membela hak-hak asasi petani di seluruh dunia.

“SPI bersama ormas-ormas tani lain yang tergabung dalam La Via Campesina masing-masing memberikan intervensi dan masukannya,” sambungnya.

Dalam sidang kali ini, SPI melakukan beberapa kali intervensi yang salah satunya adalah mengenai poin “kedaulatan pangan”. Berikut petikannya yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia:

“Kedaulatan pangan adalah praktek dan konsep yang sangat penting bagi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Jika kita mengkaji kedaulatan pangan, kita akan melihat praktek-praktek yang baik di seluruh dunia, khususnya yang berhubungan dengan penerapan hak atas pangan. Seperti yang tertera dalam draf deklarasi, kedaulatan pangan bukan hal yang baru di berbagai belahan dunia”.

“Di Asia, kami melihat sistem pangan dan pertanian yang demokratis di pedesaan Indonesia, Nepal- dimana masyarakat menggunakan cara tradisional dan kultural mereka untuk mengelola produksi pangannya secara adil dan emansipatif. Indonesia telah mengakui konsep ini sejak awal millennium, dan kemudian diletakkan pada kebijakan publik dalam UU no 18/2012 tentang pangan. Nepal telah menjadi negara yang mempraktekkan kedaulatan pangan di berbagai tingkatan masyarakat dengan acuan konstitusi”.

“Kami menekankan bahwa ini adalah waktu untuk lebih terbuka dan menerima praktek yang baik bagi sistem pangan dan sistem pertanian yang lebih baik, dan juga HAM. Kedaulatan pangan tidak akan mengenyampingkan kedaulatan negara, kami dapat pastikan itu. Kami bahkan dapat menawarkan sebuah pasal dalam ketentuan umum (pasal 28) terkait hal ini.

“Dalam konteks penciptaan momen sejarah HAM dan untuk masa depan yang lebih baik bagi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan, serta kemanusiaan, kami ingin negara untuk memasukkan kedaulatan pangan di pasal 15 dan juga di pembukaan. Terima kasih”.

Zainal Arifin Fuad

Zainal Arifin Fuad

Zainal Arifin Fuad, anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina juga memberikan intervensinya. Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI ini memberikan intervensi pada poin “Hak Atas Air dan Sanitasi”. Berikut kutipannya:

“Terima kasih, Pak Ketua”.

“Ini adalah hak yang fundamental, dan artikel ini didasarkan pada hukum internasional. Ini menggabungkan prinsip-prinsip dasar pada kebutuhan untuk menyediakan air yang aman, bersih, mudah diakses dan berkualitas baik, kesetaraan, non-diskriminasi dan prioritas untuk kelompok yang kurang beruntung dan terpinggirkan dari perspektif gender”.

“Ada pentingnya air untuk mata pencaharian dan kelangsungan hidup masyarakat pedesaan dan sangat penting untuk memahami bahwa air adalah bagian integral dari hak komunitas penggembalaan, nelayan, petani kecil dan pekerja pedesaan satu sama lain. Petani memiliki hak untuk mengakses, menggunakan, dan menikmati air untuk konsumsi, penggunaan domestik, dan irigasi secukupnya. Mereka memiliki hak untuk memancing dan mengumpulkan menggunakan cara tradisional dari laut, sungai dan danau. Mereka memiliki hak untuk bernavigasi dan menyeberangi sungai dan laguna dengan cara yang aman”.

“Negara harus melindungi petani agar mereka dapat melakukan kegiatan mereka di laut, sungai dan danau, dan menjamin hak petani untuk mengakses, menggunakan dan menikmati air untuk konsumsi, penggunaan domestik dan irigasi secukupnya. Bahkan petani memiliki lembaga air khusus untuk mengelola air untuk produksi pangan seperti di Subak Bali-Indonesia dan umumnya di komunitas petani lainnya di berbagai belahan dunia”.

Namun, kami juga mendapatkan dampak negatif seperti privatisasi air, industri yang diekstraksi menyebabkan kontaminasi dan defisit air untuk pertanian dan keperluan rumah tangga. Menurut IFAD, mengurangi kemiskinan pedesaan membutuhkan alokasi dan distribusi air yang lebih baik. Persediaan air pedesaan berada di bawah tekanan yang meningkat, karena, antara lain, godaan untuk mengalihkan air ke daerah perkotaan dan ke arah penggunaan industri. Jadi, Bapak-Ibu sekalian, kita merasa hak atas air sangat penting untuk tetap seperti sekarang dalam rancangan deklarasi – untuk memastikan hak atas air untuk pertanian, perikanan dan pemeliharaan ternak. Terima kasih”.

ARTIKEL TERKAIT
RUU Ketenagalistrikan Dorong Privatisasi PLN RUU Ketenagalistrikan Dorong Privatisasi PLN
Perubahan Iklim Ekstrim, Petani SPI Gagal Panen!
Pembebasan Bea Impor Beras agar Dibatalkan Pembebasan Bea Impor Beras agar Dibatalkan
Kunjungan DPRD Sumut ke lahan reklaiming SPI Damak Maliho, D...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU