Petani Korban Ketidakadilan Pembangunan Jalan Tol Difasilitasi DPRD Kabupaten Kendal Mengadu ke DPR-RI

SPI Kendal ke DPR-RI

JAKARTA. Setelah melakukan aksi menginap di depan kantor DPRD Kabupaten Kendal Jawa Tengah selama seminggu sejak tanggal 27 April 2018 sampai sekarang, 6 orang perwakilan dari 144 kepala keluarga (KK) masyarakat dan petani  anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kendal korban pembangunan jalan tol  Batang – Semarang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kendal untuk mengadukan kasus mereka kepada DPR RI.

Tadi pagi (03/05), Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono bersama beberapa unsur pimpinan fraksi yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, mengantarkan langsung perwakilan warga untuk mengadukan permasalahannya ke DPR RI, di Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima langsung kedatangan jajaran DPRD Kendal Jawa Tengah beserta warga korban pembangunan jalan tol  Batang – Semarang yang juga didampingi para pengurus SPI Kabupaten Kendal dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal  Prapto Utono menjelaskan, sejak tanggal 27 April 2018 petani Kendal korban pembangunan jalan tol menginap di gedung DPRD Kabupaten Kendal setelah rumahnya di eksekusi oleh pengadilan negeri Kendal.

“Di lapangan kami melihat banyak permasalahan terutama mengenai pengukuran. Tetapi proses ini kami tidak diajak bicara oleh pemerintah daerah sehingga kami memfasilitasi masyarakat untuk melapor ke DPR RI,” ujarnya.

Suwarti, salah satu korban pembangunan jalan tol menyampaikan luas tanahnya 56 m2, dan ada  dua  bangunan rumah di atasnya hasil kerja keras suaminya selama 13 tahun di Arab Saudi.

“Tapi data Satuan Kerja (Satker) menetapkan hanya 8 m2. Setelah protes malah ditawarkan menjadi 3,5 meter2 dengan jumlah ganti ruginya sejumlah Rp 46.000.000. Saya tidak terima karena itu tidak adil,” tegas Suwarti

Hasan, petani SPI dari desa Nolokerto yang juga jadi korban memaparkan, di lapangan luas tanah yang seharusnya diganti menurut kami seluas 73.586,79 m2 namun Satker BPN Kendal mengklaim hanya seluas 69.201 m2. Warga mengajukan keberabatan dari mulai kepala desa, Satker hingga BPN namun tidak ditanggapi.

“Kami tidak menolak pembangunan jalan tol, tapi bukan berarti  kami diperlakukan tidak adil. Untuk itu kami menuntut harus dilakukan pengukuran ulang, semua tanaman dan usaha masyarakat didata, tanah sisa harus ikut dibebaskan  dan terakhir benahi nilai ganti rugi,” tegas Hasan.

Nurochim, Ketua SPI Kabupaten Kendal menyampaikan permasalahan yang dialami masyarakat dan petani SPI  Kendal sejak  tahun 2015 sudah diperjuangkan.

“Kita sudah melaporkan ketidakadilan kepada Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, KOMNAS HAM, Ombusdman RI dan Ketua Komisi V DPR RI, tetapi pengadilan negeri Kendal tetap melakukan penggusuran dan perampasan,” tegasnya ketika berdialog di DPRD-RI.

Agus Ruli, Sekretaris Umum DPP SPI menekankan, penggusuran lahan dan rumah milik masyarakat dan petani SPI  Kendal tidak terlepas akibat Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Melalui UU tersebut petani dan rakyat dipaksa untuk menyerahkan lahannya.

“Ini sangat berpotensi menjadi instrumen yang mendukung pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan tanah, penggusuran dan eksploitasi kekayaan alam yang menghancurkan lingkungan akan semakin tinggi. Ditambahkan juga bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap nasib kehidupan para masyarakat dan petani yang rumah dan lahan pertanian sudah dihancurkan, sebentar lagi Ramadhan dan lebaran Idul Fitri,” paparnya.

Gunawan dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) sebagai kuasa hukum korban menjelaskan konflik ini diawali dari proses pengadaan tanah untuk jalan tol Batang – Semarang  yang dilakukan oleh petugas Satker BPN Kendal melalui sosialisasikemudian dilakukan pengukuran tanah dan bangunan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut. Setelah pengukuran, Satker menetapkan data nominatif rumah dan lahan warga yang akan terkena pembangunan jalan tol di balai desa. Namun ukuran luasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Menurut pengakuan warga, pengukuran lahan dan bangunan oleh BPN tidak ada sehingga masyarakat tidak pernah menyetujui dan menandatangani berita acara pengukuran (BAP). Padahal BAP merupakan syarat utama bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan dan pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

SPI Kendal ke DPR-RI_2

Menanggapi aduan masyarakat, Wakil Ketua DPR  RI Fadli Zon menyampaikan akan membawa masalah ini ke sidang Komisi II dan Komisi V serta segara menyurati Kementerian BPN/ATR dan Kementerian PUPR.

“Tuntutan masyarakat ini sangat rasional dan harusnya kewajiban pemerintah dipenuhi  oleh pemerintah. Ganti rugi harusnya di atas harga normal karena ganti  rugi di wilayah-wilayah lain itu lebih tinggi dari harga normal bahkan dua kali lipat,” jelasnya.

Sebelumnya pada 23 – 26 April 2018 yang lalu, lahan pertanian, rumah dan tempat usaha masyarakat di Sembilan desa—Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung dan Desa Nolokerto, dieksekusi secarap aksa oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal dengan cara dihancurkan sehingga rata dengan menggunakan alat berat.

Kontak Selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812 7616 9187
Nurochim – Ketua SPI Kendal – 0852 2512 0832

ARTIKEL TERKAIT
kartel unggas Kartel Unggas Harus Diberantas
Galeri Foto: Pembukaan Kongres IV Serikat Petani Indonesia Galeri Foto: Pembukaan Kongres IV Serikat Petani Indonesia
Safari Ramadan DPP SPI di Banten, Bogor, dan Cirebon
Banjir Bandang di Serdang Bedagai, Puluhan Hektar Lahan Gagal Panen Banjir Bandang di Serdang Bedagai, Puluhan Hektar Lahan Gaga...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU