Berdasarkan laporan yang kami terima dari DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumsel serta laporan tim investigasi LBH Sumatra Selatan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2009, telah terjadi penembakan dan perusakan pondokan petani di Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan. Kejadian tersebut terkait dengan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 Ha. Di luar lahan tersebut masih ada sekitar 40 Ha lahan masyarakat tani yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik petani, namun hingga saat ini belum dieksekusi.
Upaya warga untuk mendapatkan lahan tetap diperjuangkan, pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan antara petani dengan Kepala Rayon PTPN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan di atas materai bahwa lahan seluas 800 Ha akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PTPN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok tidak permanen di areal tersebut.
Peristiwa penembakan dan pemukulan terhadap petani pada Jum’at 4 Desember 2009, dipicu oleh tindakan pembongkaran pondokan petani oleh Satgas PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis yang didukung oleh personel Brimob Polda Sumatera Selatan. Aksi aparat dan satgas tersebut disusul dengan penyanderaan dua orang petani desa Rengas: Wan (35 thn) dan Rozali yang melihat kejadian tersebut. Selanjutnya peristiwa tersebut menyebabkan ribuan masyarakat mendatangi Rayon 6 PTPN VII yang akhirnya bertemu dengan dua orang pegawai perusahaan. Pegawai tersebut diamankan masyarakat sebagai upaya agar petani yang ditahan aparat segera dilepaskan. Kemudian dalam proses pertukaran antara petani dan pegawai tersebut tiba-tiba terjadi kontak fisik antara petani dengan aparat Brimob, yang melakukan penembakan secara membabi buta ke arah petani dan menyebabkan 20 orang diantaranya mengalami luka-luka.
Tindakan PTPN VII dan personel Brimob dalam pembongkaran pondokan petani, jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA.
Dalam kasus sengketa lahan, polisi diharapkan mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada golongan pemodal, sesuai dengan visi dan misi POLRI. Hal ini penting untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi petani. Apalagi selama ini, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan, petani selalu berada dalam posisi rentan, secara sosial, ekonomis dan politis. Untuk itu, polisi diharapkan lebih proaktif dan mendalam saat menangani kasus sengketa lahan tersebut.
Oleh karena itu, Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak kepada;
1. Presiden Republik Indonesia agar mengintruksikan KAPOLRI untuk tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai petugas keamanan pihak perusahaan perkebunan, tetapi merupakan aparat negara yang melindungi segenap masyarakat. Karena telah berulangkali terjadi tindakan kekerasan terhadap petani yang dilakukan oleh aparat Kepolisian demi kepentingan Perusahaan Perkebunan, seperti peristiwa penembakan petani di Sosa, Tapanuli Selatan Sumatra Utara dan petani di Nusa Tenggara Barat serta berbagai peristiwa di tempat lainnya.
2. KAPOLRI segera mengintruksikan;
1. Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menangkap dan mengadili aparat Brimob yang terlibat penembakan dan tindak kekerasan terhadap petani.
2. Menangkap dan mengadili pimpinan dan satgas PT. PN VII untuk mempertanggungjawabkan tindakan pembongkaran dan kekerasan terhadap petani. Demikian juga atas tindakan tidak mengindahkan keputusan MA yang memastikan eksekusi lahan seluas 800 ha adalah milik petani.
3. Kepada seluruh jajarannya agar dalam penyelesaian kasus ini tidak menggunakan tindak kekerasan dan mengedepankan tanah untuk petani sesuai mandat UUPA 1960.
Demikian pernyataan sikap SPI atas penembakan dan kekerasan yang dilakukan aparat Brimob terhadap petani di Ogan Ilir Sumatra Selatan.
Jakarta, 07 Desember 2009
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Badan Pelaksana Pusat (BPP)
Kontak
Achmad Ya’kub (0817712347)
Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional
Serikat Petani Indonesia (SPI)