Aksi Massa di Kementan : Cabut Izin Perkebunan PT. Kaswari Unggul! Perkebunan Sawit Tak Ber-HGU & Tidak Membayar PBHTB

Siaran pers aksi SPI di Kementerian Pertanian RI, Jumat, 16 Desember 2022

JAKARTA. Para pimpinan dan perwakilan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Pertanian RI (16/12). Petani menuntut Kementerian Pertanian mencabut izin perkebunan PT. Kaswari Unggul.

Budi Haryanto anggota Majelis Wilayah Petani (MWP) SPI Jambi mengungkapkan, PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) terus melakukan penyerobotan tanah petani. Petani telah menanami tanah dengan tanaman pangan dan tanaman perkebunan sebagai sumber kehidupan. Konflik Agraria antara petani dengan PT. Kaswari Unggul berada di tiga kecamatan yakni Geragai, Muara Sabak Barat, dan Dendang berada di areal sekitar 3.470 hektare.

“Berdasarkan kronologis, masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak tahun 1960. Pada tahun 1982 masyarakat dari Pulau Jawa mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). Namun tiba-tiba pada 1995 PT. Kaswari Unggul mengklaim tanah masyarakat transmigran. Masyarakat juga telah memiliki bukti berupa pancung alas sejak tahun 1974, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan tahun 1995,” terang Budi.

Diketahui awal mula PT. Kaswari Unggul melakukan penyerobotan tanah didasarkan pada SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 181 tanggal 29 Juni 2000 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan dengan pola patungan investor koperasi kepada PT. Kaswari Unggul seluas 12.553,40 Ha. Namun keputusan tersebut bisa dicabut apabila PT. Kaswari Unggul tidak memenuhi ketentuan seperti dalam hal tidak memiliki Sertipikat HGU.

Rajali, anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Tanjung Jabung Timur menuturkan PT. Kaswari Unggul baru mendapatkan SK HGU pada tahun 2015, bernomor 58/HGU/KEM/KEM-ATR/BPN/2015.

“Artinya setelah 15 tahun mengantongi izin usaha perkebunan. Itu pun PT. Kaswari Unggul tidak memenuhi syarat dan kewajiban yang tertera dalam SK HGU, seperti menyerahkan bukti pelunasan setoran Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga SK HGU batal demi hukum, dan PT. Kaswari Unggul sampai dengan saat ini tak memiliki sertipikat HGU,” ujar Rajali.

Angga Hermanda, Ketua Departemen Polhukam Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI manambahkan, lokasi ini sudah menjadi lokasi prioritas untuk diselesaikan dan diwacanakan Kementerian ATR/BPN sebagai mayor projek reforma agraria.

“Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang telah diterangkan, Kementerian Pertanian RI harus segera mencabut Izin Perkebunan PT. Kaswari Unggul. Mengingat izin perkebunan selalu digunakan perusahaan untuk terus melakukan aktifitas usaha dan mengintimidasi petani. Meski secara terang benderang tak memiliki HGU dan tak membayar BPHTB,” terangnya Angga.

Angga menambahkan, dalam aksi ini tuntutan SPI kepada pemerintah adalah mencabut izin perkebunan PT. Kaswari Unggul; tidak menerbitkan HGU PT. Kaswari Unggul; mengusut tuntas praktik mafia tanah dan penyerobotan tanah rakyat oleh PT. Kaswari Unggul, yang tidak memiliki HGU dan tidak membayar BPHTB.

“Massa aksi juga menuntut pemerintah untuk mengembalikan tanah rakyat yang diserobot PT. Kaswari Unggul selama lebih dari 21 Tahun; dan segera meredistribusikan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada petani,” tutupnya.

Sementara itu, massa aksi diterima oleh Direktorat jenderal Perkebunan dan BPPSDMP. Selanjutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan SPI untuk membahas perkembangan tuntutan pencabutan izin usaha perkebunan PT. Kaswari Unggul

Kontak Lebih Lanjut:
• Angga Hermanda, Ketua Departemen Polhukam DPP-SPI, +62 812-8383-5818
• Budi Haryanto, Majelis Petani SPI Jambi, +62 812-7826-0117
• Rajali, Pengurus SPI Tanjung Jabung Timur, +62 823-9322-4783

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU