Amerika Serikat Perluas Tekanan terhadap Kuba di Tengah Pengabaiannya terhadap Hukum Internasional, SPI Tegaskan Solidaritas

Kebijakan terbaru Amerika Serikat terhadap Kuba kembali menimbulkan sorotan internasional, terutama terkait dampaknya terhadap kehidupan sipil dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum internasional. Di tengah situasi ini, muncul kontradiksi yang semakin jelas antara penggunaan instrumen hukum oleh Amerika Serikat dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi melalui kebijakan politik dan ekonominya sendiri.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat, termasuk melalui tindakan jaksa federal terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan Kuba, menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum domestik sebagai alat tekanan politik terhadap negara lain, seperti yang terjadi pada Kuba.

Namun, di saat yang sama, kebijakan pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump justru memperlihatkan pengabaian terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum internasional. Eskalasi blokade ekonomi terhadap Kuba hanyalah salah satu contoh, di mana pembatasan pasokan energi telah berdampak langsung pada kehidupan rakyat sipil, mulai dari krisis listrik hingga terganggunya produksi dan distribusi pangan.

Kontradiksi ini juga tercermin dalam berbagai tindakan Amerika Serikat di tingkat global. Penculikan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya dalam operasi militer Amerika Serikat menuai kecaman luas dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Di kawasan Timur Tengah, agresi militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran turut memicu konflik yang lebih luas serta berdampak pada terganggunya kestabilan energi global.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bagaimana hukum dan kekuatan digunakan dengan standar ganda, ditegakkan ketika menjadi alat tekanan terhadap pihak lain, namun diabaikan ketika kebijakan sendiri justru menimbulkan pelanggaran dan dampak luas terhadap rakyat sipil.

Kuba mengalami krisis energi yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Pemadaman listrik berkepanjangan, terganggunya layanan kesehatan, serta hambatan dalam produksi dan distribusi pangan menjadi konsekuensi nyata dari kebijakan tersebut. Situasi ini menunjukkan bahwa sanksi dan tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada negara, tetapi rakyat juga menjadi pihak paling rentan.

Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa kebijakan blokade bahan bakar yang diterapkan oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Prinsip kedaulatan negara, non-intervensi, serta larangan terhadap tindakan yang menimbulkan penderitaan bagi rakyat sipil menjadi dasar kritik terhadap kebijakan tersebut.

Kontradiksi ini memperlihatkan bagaimana hukum digunakan secara selektif, ditegakkan ketika menjadi alat tekanan politik, namun diabaikan ketika pelanggaran terjadi melalui kebijakan negara itu sendiri. Praktik semacam ini mencerminkan bentuk neokolonialisme, dimana dominasi tidak lagi dilakukan melalui pendudukan langsung, melainkan melalui tekanan ekonomi, politik, dan hukum.

Di tengah situasi tersebut, solidaritas internasional terus menguat. Gerakan petani internasional, La Via Campesina, menegaskan bahwa blokade terhadap Kuba harus segera dihentikan dan menyerukan solidaritas global sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagai bagian dari gerakan petani internasional, SPI menyatakan dukungan penuh terhadap rakyat Kuba dalam mempertahankan kedaulatannya. SPI juga telah menyampaikan surat solidaritas kepada Kedutaan Besar Kuba sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan rakyat Kuba dalam menghadapi tekanan ekonomi dan politik yang tidak adil.

Sesuai dengan konstitusi Indonesia, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, SPI menegaskan bahwa blokade ekonomi, sanksi sepihak, serta kriminalisasi solidaritas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan dan keadilan.

Sebagai bentuk solidaritas nyata, SPI mengajak seluruh anggota, petani, dan masyarakat luas untuk turut mendukung kampanye penggalangan dana internasional yang diinisiasi oleh La Via Campesina. Solidaritas dapat disalurkan melalui nomor rekening BSI 7000076877 atas nama Serikat Petani Indonesia. Bantuan yang terkumpul akan disalurkan SPI kepada La Via Campesina guna membantu rakyat Kuba dalam menghadapi krisis yang terjadi, sekaligus memperkuat produksi pangan dan kedaulatan pangan di Kuba.

Di tengah eskalasi tekanan global, solidaritas antar-rakyat menjadi kekuatan yang tidak bisa dibungkam.

ARTIKEL TERKAIT
Peringatan Hari Tani Nasional ke-65, SPI Mendesak Pelaksanaa...
SPI Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan dalam Webinar Intern...
Perkuat Perjuangan Reforma Agraria Sejati, SPI Deklarasikan ...
Catatan Aakhir Tahun SPI 2024: Reforma Agraria dan Kedaulata...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU