SPI Kabupaten Sintang Sampaikan 13 Tuntutan Aksi Damai, Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria dan Perkuat Reforma Agraria yang Berkeadilan

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sintang, Kalimantan Barat, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak petani melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC SPI Kabupaten Sintang sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Suhadi Hutajulu, dalam aksi damai yang digelar di Kantor Bupati Sintang pada Senin, (27/7/2026). Dalam orasinya, Suhadi Hutajulu menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berpihak kepada petani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini mengalami konflik agraria. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan syarat utama untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak petani melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Reforma agraria harus dilaksanakan untuk menyelesaikan konflik agraria, bukan memperkuat penguasaan lahan oleh korporasi,” tegas Suhadi.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DPC SPI Kabupaten Sintang menyampaikan tiga belas tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

  1. Meminta Bupati Kabupaten Sintang memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui forum resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD, ATR/BPN, SPI Kabupaten Sintang, masyarakat terdampak, perusahaan, dan instansi terkait.
  2. Meminta penyelesaian konflik agraria pada beberapa basis SPI, yaitu:
    • Basis Rarai, Kecamatan Sungai Tebelian (±2.654,85 ha; 24 KK) yang berkonflik dengan PT Sinar Dinamika Kapuas sejak 2016.
    • Basis Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian (±198 ha; 26 KK) yang juga berkonflik dengan PT Sinar Dinamika Kapuas sejak 2016.
    • Basis Lebak Ubah, Kecamatan Sungai Tebelian (±294 ha; 6 KK) yang berkonflik dengan PT Sinar Dinamika Kapuas sejak 2016.
    • Menjadikan DPC SPI Kabupaten Sintang sebagai anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sintang.
  3. Meminta GTRA Kabupaten Sintang menjalankan tugas secara aktif melalui identifikasi, inventarisasi, verifikasi lapangan, mediasi, dan penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta ATR/BPN Kabupaten Sintang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Dinamika Kapuas dan PT Sintang Agro Mandiri (SAM), termasuk batas HGU, pemanfaatan lahan, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
  5. Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dan ATR/BPN membuka informasi secara transparan mengenai status hukum lahan, peta HGU, batas-batas HGU, riwayat pemberian hak, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek konflik.
  6. Meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas, PT. Sintang Agro Mandiri (SAM) dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat bagian HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai hak dan kewajibannya, agar dilakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk penataan kembali maupun pencabutan HGU yang berkonflik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Meminta tanah yang memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera ditetapkan dan didistribusikan kepada masyarakat petani yang berhak sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.
  8. Menghentikan segala bentuk diskriminasi, intimidasi, kriminalisasi, maupun tindakan represif terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
  9. Meminta Bupati Kabupaten Sintang menerima secara langsung perwakilan masyarakat petani dan Serikat Petani Indonesia (SPI) pada hari pelaksanaan aksi untuk melakukan audiensi resmi serta menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.
  10. Meminta DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan fungsi pengawasan dengan membentuk POKJA terhadap penyelesaian konflik agraria serta memfasilitasi rapat dengar pendapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang berpihak pada penyelesaian konflik secara adil atas ketimpangan penguasaan lahan sebagai sumber kehidupan.
  11. Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang menyusun rencana aksi penyelesaian konflik agraria yang memiliki target waktu, tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pelaporan secara berkala kepada masyarakat hingga seluruh konflik agraria di Kabupaten Sintang memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum.
  12. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan perlindungan penuh kepada petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk tetap menguasai, menduduki, dan mengusahakan tanah yang menjadi objek konflik agraria sebagai sumber penghidupan mereka, serta segera mengusulkan, memfasilitasi, dan memperjuangkan penyelesaian tanah tersebut melalui skema Reforma Agraria dengan penetapan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan perlindungan dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum adat Dayak atas dugaan pelanggaran pagar pamali oleh PT SDK, serta memastikan tidak ada lagi tindakan yang mengabaikan kewibawaan, nilai-nilai, dan ketentuan hukum adat Dayak.

Ketua Panitia Persiapan Wilayah (PPW) SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, turut hadir dalam aksi damai yang digelar tersebut. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa Serikat Petani Indonesia merupakan mitra strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelaksanaan reforma agraria. Oleh karena itu, kemitraan strategis tersebut harus diwujudkan secara nyata di daerah, termasuk di Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sintang untuk menjadikan SPI sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“SPI memiliki pengalaman panjang dalam perjuangan petani, termasuk dalam penyelesaian berbagai konflik agraria. Karena itu, kami meminta agar DPC SPI Sintang dilibatkan sebagai anggota GTRA Kabupaten Sintang sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berpihak kepada keadilan bagi petani,” tegas Jais.

Menurutnya, keterlibatan organisasi tani dalam GTRA merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria, sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

DPW SPI Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong terwujudnya reforma agraria sejati yang memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam audiensi bersama DPC SPI Kabupaten Sintang, Bupati Sintang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Wakil Bupati, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang akan mempelajari secara menyeluruh tiga belas tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut. Pemerintah juga meminta agar SPI melengkapi data dan dokumen usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai bahan dalam proses kajian dan tindak lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa salah satu skema pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sintang dilakukan melalui program TORA yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada tahun 2025. Menurutnya, usulan yang memenuhi ketentuan akan dipelajari sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPI berharap Pemerintah Kabupaten Sintang segera membuka ruang kolaborasi dengan organisasi petani dan melibatkan DPC SPI Sintang secara resmi dalam GTRA, sehingga setiap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya kaum tani melalui skema TORA.

ARTIKEL TERKAIT
Momentum ICARRD+20, SPI Bawa Agenda Reforma Agraria dan Keda...
Jalan Perjuangan menuju Kedaulatan Pangan, Petani Wonosobo M...
Semangat Sumpah Pemuda Tumbuh di Tanah Perjuangan Pemuda Pet...
Petani Perempuan SPI Serukan Kedaulatan Pangan di Pertemuan ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU