Jakarta. Presiden Jokowi baru saja mengangkat Kepala Badan Pangan Nasional. Bos Holding BUMN ID Food, Arief Prasetyo Adi, dipilih sebagai pemegang komando badan yang bertugas mengatur sektor pangan tanah air.
Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Polhukam DPP SPI Angga Hermanda menyampaikan, keberadaan badan pangan khusus ini memang sangat penting. Terlebih lagi semestinya badan itu sudah terbentuk sejak beberapa tahun silam. Jika mengacu pada pasal 129 undang-undang nomor 18 tahun 2012, semestinya badan itu sudah ada paling lambat 3 tahun atau pada tahun 2015.
“Artinya badan ini sudah terlambat sekitar 7 tahun. Kendati begitu, keberadaan badan pangan saat ini juga mesti didukung pembaruan Peraturan Presiden lantaran Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional mengacu pada UU Cipta Kerja,” kata Angga dari Jakarta pagi ini (21/02).
“UU Cipta Kerja telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat. Semestinya sebelum Kepala Badan dilantik, Perpres Badan Pangan Nasional diubah terlebih dulu,” lanjutnya.
Pembaruan ini, kata Angga, dibutuhkan supaya kewenangan badan pangan tak cuma mengurusi sembilan jenis pangan saja, melainkan sebagai pemutus ketergantungan pangan. Mulai dari perencanaan kebutuhan pangan nasional, produksi dan distribusi, hingga koordinator antar-kementerian dan lembaga.
Angga menambahkan, hal itu diperlukan supaya jalan keluar dari setiap persoalan pangan tak berujung pada impor. Di sisi lain, penguatan peran petani juga mesti menjadi hal yang dikerjakan pertama. Sebagai langkah mencapai kedaulatan pangan, peran keluarga petani mesti diutamakan ketimbang korporasi maupun lumbung pangan (food estate).
“Distribusi pangan harus kuat, jangan sampai kalah dengan pelaku pasar atau kartel seperti yang terjadi sekarang pada minyak goreng. Pelaksanaan kerja harus melibatkan organisasi petani, struktur badan pangan mengakar sampai ke daerah,” tutupnya.