JAKARTA. Meskipun baru hari ini, 27 Februari 2023, PENERAPAN kesepakatan antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) – Bulog – perusahaan penggilingan padi – PERUSAHAAN besar PADI tentang penetapan batas atas dan batas bawah harga gabah, namun sejak berita itu dikeluarkan (20 Februari). Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan.
“Dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Jawa Timur, harga gabah kering panen (GKP) hari ini ada yang sampai Rp3.500 per kg, dari yang sebelumnya Rp5.600 per kg sebelum dikeluarkannya pengumuman tersebut. Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya, apalagi ini di Jawa Timur sudah mulai 50 persen panen raya,” keluh Henry dari Medan, Sumatera Utara, siang ini (27/02).
“Bapanas membuat kebijakan yang mengarahkan tentang HPP atau kisaran fleksibilitas ( batas atas dan bawah) yang rentan dimanfaatkan pembelinya untuk ambil harga terendah (bawah). Terbukti harga gabah petani turun drastis dengan adanya pengumuman tersebut,” sambungnya.
Henry menegaskan, SPI menyesalkan kebijakan tersebut karena seharusnya Bapanas yang dibentuk berdasarkan UU Pangan tersebut tidak membuat kesepakatan dengan perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi. Bapanas seharusnya membuat kebijakan yang memerintahkan, karena Bapanas itu bukanlah “holding company” pangan, tapi badan nasional,” katanya.
“Bapanas seharusnya menetapkan HPP baru atau harga batas bawah dan atas padi dan beras, bukannya membuat kesepakatan. Karena HPP baru dan kebijakan baru diperlukan di tengah kondisi sekarang. Kami tegaskan, harga batas bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, dan terbukti sudah merugikan petani karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani,” sambungnya.
“Sebaliknya, HPP ini bisa menjadi pundi-pundi bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” katanya lagi.
Henry menambahkan, kebijakan harga ini diperlukan sebagai bagian dari penataan atas kebijakan pangan di Indonesia saat ini, dimana perlunya suatu kebijakan yang menyangkut “positioning” kembali Bulog sebagai lembaga yang mengurus cadangan pangan nasional.
“Karena di tengah posisi Bulog sebagi perum dan tugasnya yang terbatas sekarang tidak mungkin bisa menjalankan misinya untuk mencadangkan pangan pemerintah. Selain itu diperlukannya suatu kebijakan cadangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Karena tanpa cadangan pangan daerah dan masyarakat suatu hal yang tak mungkin menegakkan kedaulatan pangan,” tutupnya.
Kontak selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Berita ini dirilis di:
Harian Terbit, 27 Februari 2023
Realita Rakyat, 28 Februari 2023