Bapanas Jangan Tunda Penetapan HPP, Segera Tetapkan Sesuai Usulan Petani

JAKARTA. Menanggapi keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 11 Maret 2023 tentang “fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah”, Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap agar penetapan harga pokok pemerintah (HPP) segera dilakukan, jangan ditunda lagi.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menekankan, dengan menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga ini.

“Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg,” katanya dari Jakarta siang ini (13/03).

Henry Saragih, Ketua Umum SPI

“Tentunya juga agar harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa,” paparnya.

Henry menyampaikan, tentang peran Bulog sebagai cadangan pangan pemerintah, menurut SPI selain sebagai Bulog diperintahkan untuk membeli gabah sesuai HPP, Bulog harus diperkuat lebih jauh lagi, agar mampu menyerap gabah langsung ke petani.

“Bulog jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada. Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani aau usaha-usaha bersama milik petani atau BUMD yang ada. Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri,” jelasnya.

Henry menerangkan, Perpres Cadangan Pangan Pemerintah yang sudah ada, perlu diperkuat dengan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat.

“Menurut SPI, menyerahkan urusan pangan ini pada cadangan pangan pemerintah melalui Bulog saja tidak cukup. Cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat bisa menghempang korporasi-korporasi pangan untuk melakukan spekulasi, dan manipulasi dalam membeli gabah dan memasarkan harga beras,” katanya.

Henry mengingatkan, perlu juga disampaikan, Bapanas sebelum mengeluarkan keputusan ini, sebelumnya pada tanggal 22 Februari sudah mengeluarkan surat edaran yang merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan penggilingan besar dan kecil. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP, akibat surat itu harga gabah jatuh sejatuh-jatuhnya di bawah Rp4.000/kg. Kemudian pada minggu lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Efeknya, dalam satu minggu ini harga gabah naik sampai Rp5.600/kg bahkan hari ini mencapai Rp 6500.-

Kontak Selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU