Bebaskan Azhari: Hentikan Pengadilan dengan Nota Keberatan

sidang kedua azhari_eksepsi

Sidang kedua Azhari, di Jambi, hari ini (30/05).

JAKARTA. Kasus kriminalisasi Ahmad Azhari dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) hingga kini masih berlangsung. Penangkapan Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Merangin saat ini sudah berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang pertama telah dilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2018. Hari ini Rabu, 30 Mei 2018 sidang sudah memasuki tahapan kedua yang dihadiri oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani yakni Priadi dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) dan Halim Nasution dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat.

Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh kuasa hukum dan terdakwa, dimana dalam perkara pidana No. 303/pd.B/LH/2018/PN.JMB atas surat dakwaan jaksa penuntut umum No. Reg. Perkara: PDM-/46/Jmb/04/2018 saudara Azhari didakwa dengan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 82 ayat (1) huruf b dan c, 94 Ayat (1) huruf a dan b UU P3H. Saudara Azhari diancam hukuman pidana dalam pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan penjara.

Menanggapi hal ini, Priadi menyampaikan keberatan terkait surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara bersama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terjadi berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan. Salah satunya surat dakwaan pada halaman 1 dimana jaksa penuntut umum tidak menjelaskan tindak pidana yang didakwakan atas terdakwa diatur dalam perundangan-undangan apa.

“Pada dasarnya tindakan jaksa penuntut umum yang mengeluarkan surat dakwaan kepada saudara Azhari tidak bisa dibenarkan. Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam hal ini jaksa penuntut umum tidak menjalankan surat dakwaan sesuai prosedur.” tegas Priadi siang ini di PN Jambi (30/05).

Sarwadi selaku Ketua DPW SPI Jambi juga mempertanyakan, mengenai surat dakwaan pada halaman 1 tersebut. Jaksa penuntut umum menunjukkan keraguan mengenai waktu saudara Azhari melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak jelasnya waktu tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dalam hal ini terdapat dua versi waktu yaitu tanggal 25 Januari 2018 dan 26 Januari 2018 yang sekali lagi menunjukan tidak adanya kejelasan kapan tindak pidana tersebut dilakukan oleh saudara Azhari. Maka dakwaan jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak memenuhi syarat materil dan telah batal demi hukum,” tutur Sawadi.

Selanjutnya, Ketua Umum SPI Henry Saragih menambahkan, jaksa penuntut umum telah salah dalam menerapkan hukum, sebab ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan adalah dengan menggunakan instrument hukum Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Bahwa berdasarkan Perpres No. 88 Tahun 2017 permasalahan diselesaikan dengan perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, skema perhutanan sosial atau melakukan resettlement. Jadi bukan dengan pendekatan instrumen hukum pidana sebagaimana yang diatur UU P3H,” tegasnya.

Henry melanjutkan, nota pembelaan (eksepsi) kuasa hukum adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran. Oleh sebab itu SPI dan Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani memohon kepada majelis yang mulia untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya.

“Melihat surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, maka kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk menerima keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan penunutut umum nomor Reg. Perkara: PDM/46/Jmb/04/2018 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum. Kemudian juga menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut dengan memulihkan harkat martabat dan nama baik saudara Azhari,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Sarwadi – Ketua DPW SPI Jambi – 0812 6624 4251
Priadi – IHCS/Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani – 0852 9559 4848

ARTIKEL TERKAIT
Petani Sedunia Tolak Pertemuan IMF - Bank Dunia di Bali, Okt...
Merealisasikan semangat keadilan sosial dalam UUPA 1960 Merealisasikan semangat keadilan sosial dalam UUPA 1960
SPI Cabang Asahan tuntut penyelesaian sengketa tanah SPI Cabang Asahan tuntut penyelesaian sengketa tanah
Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah: “Langkah Sempurna Pemiskinan Rakyat” Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerin...
1 KOMENTAR
  1. Yugo berkata:

    Semangat untuk rekan2 SPI

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU