Merealisasikan semangat keadilan sosial dalam UUPA 1960

Hari ini tanggal 1 Juni 2010 bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pancasila, di mana pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia untuk menentukan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila lahir sebagai hasil kerja keras para pemimpin bangsa. Dalam pembukaan UUD 1945 dasar-dasar filosofis tersebut dicantumkan dengan tegas dan dijadikan sandaran utama bergeraknya Negara yang terwujud dalam praktek penyelenggara Negara.

Dalam pandangan Serikat Petani Indonesia (SPI), Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan pelaksanaan pembaruan agraria di Indonesia, dimana landasan hukum dilaksanakannya pembaruan agraria di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria  (UUPA) 1960. Sebagai kebijakan dasar dalam pembangunan Indonesia maka UUPA 1960 dalam jiwanya mempunyai landasan filosofis sesuai dengan Pancasila dan landasan konstitusional dalam UUD 1945, yang secara terang dicantumkan dalam pasal 33 ayat 3 (naskah asli).

“Pasal  33 UUD 1945 dengan jelas telah menyebutkan  bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang”, ujar Ketua Departemen Kajian SPI, Ya’kub. “Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu  ialah koperasi”, tambah Ya’kub.

Dalam UUPA 1960 pasal 12 ayat 1 juga dengan jelas menyatakan bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong royong lainnya.

“Pemerintah seharusnya wajib mencegah monopoli perusahaan – perusahaan swasta dan usaha-usaha perorangan dalam bidang agraria, karena ini jelas dilarang bertentangan dengan Undang-Undang”, demikian ditambahkan Henry Saragih, Ketua Umum SPI.

Hal ini menunjukkan bahwa dasar demokrasi ekonomi Indonesia, sejatinya, amat menentang sistem perekonomian yang bersendikan filsafat neoliberal yang mewujud dalam bentuk privatisasi, liberalisasi dan mengurangi peran negara.

“Untuk itulah dalam prinsip demokrasi ekonomi maka bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai kekayaan nasional, dipersembahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan untuk perusahaan asing”, Ujar Henry.

Dimasa sekarang ini tujuan pokok lahirnya UUPA 1960 hingga saat ini masih sangat relevan yakni, meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur; meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan meletakkan dasar-dasar untuk memberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Untuk itulah pada peringatan Hari Pancasila, 1 Juni 2010 ini SPI menyatakan dengan tegas bahwa semangat yang begitu mendalam dalam sistem demokrasi ekonomi demi tegaknya keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan perlindungan bagi ekonomi lemah haruslah menjadi agenda utama bagi pembangunan bangsa ini. Dalam konteks pelaksanaan pembaruan agraria, maka tanah bagi petani adalah hal yang paling mendasar yang harus diwujudkan.

Hormat kami,

Badan Pelaksana Pusat

Serikat Petani Indonesia (SPI)

Henry Saragih

Ketua Umum

ARTIKEL TERKAIT
SPI Sumbar Selenggarakan Diskusi Penyelesaian Konflik Agrari...
Solidaritas SPI Untuk Gempa Lombok Utara, NTB
Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Petani, Refleksi Memperi...
Aksi SPI Peringati Hari Tani 2017 di Kementerian ATR/BPN: R...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU