Berikan Keadilan Bagi Petani Pejuang Reforma Agraria

SIMPANG EMPAT. Selasa 6 Desember 2022, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan orang petani anggota SPI basis Aia Gadang Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat yang dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan).

Kedelapan petani tersebut yakni Januardi, Akmal, Herianto, Susi Susanti, Safridin, Tamrin, Arman dan Amran. Tuduhan pelanggaran terhadap UU Perkebunan dilaporkan oleh perusahaan perkebunan swasta PT. Anam Koto karena dianggap telah menduduki dan mengerjakan lahan perkebunan di atas penguasaan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Konflik berawal dari tidak dilaksanakannya perjanjian oleh PT. Anam Koto untuk membangunkan kebun masyarakat minimal 10% dari total luasan HGU, sebagaimana tercantum dalam perjanjian antara Nini Mamak Nagari Aia Gadang dengan PT. Anam Koto pada saat penyerahan tanah ulayat.

Januardi Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) mengatakan, masyarakat Aia Gadang yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang sudah mengusulkan konflik tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Januardi (memegang microphone)

“Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan lokasi konflik agraria SPI Basis Aia Gadang dengan PT. Anam Koto sebagai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang harus diselesaikan konfliknya pada tahun 2022 ini, serta akan diredistribusikan paling lambat kepada petani tahun 2023. Target ini dilakukan untuk menunjang reforma agraria seluas 9 juta hektare secara nasional,” tutur Januardi.

Pelaporan pendudukan lahan secara tidak sah yang dituduhkan PT. Anam Koto kepada Masyarakat Aia Gadang merupakan bentuk pembangkangan terhadap komitmen Pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria yang jumlahnya sangat tinggi, terkhusus di Pasaman Barat.

Sebelumnya juga Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, sudah mengeluarkan surat nomor B-21/KSK/03/2021 tentanng permohonan perlindungan lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria kepada Kapolri dan Panglima TNI agar mencegah terjadinya kriminalisasi, intimidasi serta membantu menjaga kondusifitas di lokasi lokasi prioritas. Namun hal ini tidak sedikitpun menjadi pertimbangan bagi Polres Pasaman Barat untuk menghentikan perkara konflik agraria.

Hal senada disampaikan Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI) M. Hafiz Saragih. Ia sangat menyayangkan persoalan sosial yakni konflik agraria yang mengedepankan prinsip-prinsip pemidanaan.

“Konflik Agraria merupakan persoalan sosial yang sudah berlangsung sejak lama, artinya struktural, sehingga membutuhkan penanganan yang serius oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah karena akan berdampak luas jika tidak segera diselesaikan. Penanganan permasalahan konflik agraria tentunya harus berlandaskan keadilan yang tercantum dalam konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” terang Hafiz.

Hafiz menambahkan, mengedepankan pemidanaan tidak akan menyelesaikan konflik agraria, tetapi justru akan menambah daftar petani dan rakyat perdesaan yang dipenjara akibat memperjuangkan hak atas tanahnya. Kemudian kian melegitimasi ketimpangan pemilikan dan pengusaaan tanah oleh segelintir orang yang pada akhirnya menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia.

“Oleh karena itu, yang terhormat majelis hakim harus melihat bahwasanya persoalan konflik agraria ini sebagai persoalan sosial yang harus disikapi dengan semangat mewujudkan keadilan terhadap akses sumber-sumber agraria bagi rakyat Indonesia. Pemidanaan tidak akan mencapai dari tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan,” tutupnya.

Kontak Lebih Lanjut:

  • Januardi, Ketua DPC-SPI Pasaman Barat +62 812-6677-2233
  • M. Hafiz Saragih, Sekretaris PBHP-SPI +62 813-9800-1657
ARTIKEL TERKAIT
1 KOMENTAR
  1. Salsabila Kemala Ansary Nst berkata:

    Saya ingin izin bertanya, apakah sengketa tanah yang terjadi antara PT. Anam Koto dengan Masyarakat Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman Kabupaten Pasaman Barat sudah terselesaikan atau belum ? karena status konflik yang trdata di website tanah kita sudah berstatus selesai. Sekian terima kasih

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU