Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perjuangan Reforma Agraria SPI Cabang Tanjung Jabung Timur

JAKARTA. Sejak disahkan pada Oktober 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan banyak dampak buruk di berbagai sektor, termasuk sektor agraria. UUCK menjadi klaim korporasi atas izin (tanah, proyek, ataupun hal-hal lain) sehingga memunculkan konflik agraria bahkan memperparah konflik agraria yang sudah ada. Kendati UUCK telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun fakta di lapangan kerap menjadi dasar untuk merampas tanah dan melemahkan perjuangan reforma agraria yang dilakukan.

Mujahid Widian Saragih, Ketua Departemen Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan, atas dasar SPI yang tergabung dalam Komite Rakyat untuk Transformasi Pangan (TERASI PANGAN), melakukan penelitian “Dampak UUCK terhadap Perjuangan Reforma Agraria di Tanjung Jabung Timur-Jambi” pada September lalu.

“Sehubungan dengan telah selesainya penelitian tersebut, DPP SPI telah menyelenggarakan diskusi publik “diseminasi” untuk menyampaikan hasil penelitian kepada publik, kemarin (15/11) melalui aplikasi zoom,” katanya.

Diseminasi penelitian tersebut sendiri menghadirkan penanggap seperti Janses Sihaloho selaku koordinator tim kuasa hukum KEPAL, Heru Purwandari selaku Ketua Divisi Politik dan Kebijakan Agraria PSA IPB, Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Sarwadi Sukiman selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi.

Adapun edisi diseminasi laporan tersebut bisa diunduh di sini.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU