LAHORE. Pada 17 Desember 2018, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengesahkan Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas / UNDROP) di Majelis Umum PBB New York, Amerika Serikat. Keberhasilan UNDROP menjadi salah satu instrumen hukum internasional di bawah PBB tidak serta merta kemudian dipatuhi secara mengikat oleh seluruh negara.
Setelah perjuangan pertama digagas tujuh belas tahun silam, kini UNDROP memasuki fase perjuangan tahap kedua. Tahun 2020 ini tentu menjadi penentuan terdepan. Bagaimana tiap-tiap negara menyusun langkah kongkrit UNDROP untuk melakukan monitoring dan implementasi nyata.
Hal di atas disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam Asia Europe People Forum (AEPF) yang dilaksanakan di Lahore, Pakistan, 6 – 8 Februari 2020. Dalam forum ini SPI diwakilkan oleh Angga Hermanda, pemuda tani asal Banten. Ia didaulat menjadi salah satu panel dalam menggali tindak lanjut UNDROP.
Dibalut semangat M. Ali Bogra saat menyiapkan Konferensi Asia-Afrika, Angga awalnya menceritakan sekilas sejarah tentang UNDROP yang membutuhkan 17 tahun perjuangan, yang inisiatifnya berkat perjuangan para petani di Indonesia. Pelanggaran hak dan diskriminasi terhadap petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan memuncak selama masa pemerintahan Orde Baru mendorong kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang melekat pada petani di tataran organisasi tani maupun LSM pegiat agraria di Indonesia. Upaya untuk membakukan beragam kesadaran dan pandangan hak asasi petani yang berkembang pada saat itu terwujud dalam Konferensi Nasional Pembaharuan Agraria untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani di Cibubur, Jawa Barat pada tanggal 17 hingga 20 April 2001.
“Tahap selanjutnya adalah bersinergi dengan La Via Campesina (gerakan petani internasional) dan lembaga internasional lain yang terus membuat laporan pelanggaran hak asasi petani ke Dewan HAM PBB. Pada 2008, dilaksanakan Konferensi Internasional Hak Asasi Petani pertama di Jakarta. Tahap demi tahap selanjutnya mengerucut hingga diadopsinya UNDROP,” papar Angga.
Pasca pengadopsian UNDROP, Angga menekankan pentingnya di tingkat internasional agar rakyat dua benua, Asia-Eropa, aktif mendesak tiap negara untuk mendukung pembentukan badan khusus di PBB yang menaungi hak asasi petani dan rakyat yang bekerja di perdesaan. Kemudian juga mendorong badan serupa berdiri di tingkat regional, serta terus menggiatkan pendidikan dan pelatihan melalui skema peasant to peasant, petani kecil ke petani kecil.
“Di tingkat nasional, kita bersama berjuang agar UNDROP diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selagi mendesak agar UNDROP diratifikasi menjadi UU. Kemudian tetap berpijak dalam memperkuat basis petani dengan pendidikan UNDROP mulai dari desa hingga nasional,” tambahnya.
Acara ini sendiri dilaksanakan oleh Pakistan Kissan Rabta Committee (PKRC).