Gubernur Bengkulu Setujui Usulan TORA oleh SPI Bengkulu

KEPAHIANG. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima usulan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang diusulkan oleh petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu. Hal ini terungkap dalam diskusi bersama Masyarakat Petani Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Kamis (07/02), di Ruang Rapat Gubernur Bengkulu.

Hendarman, Ketua SPI Bengkulu menjelaskan, pertemuan kemarin adalah tindak lanjut dari beberapa komunikasi yang lalu untuk ketemu dengan gubernur, membahas persoalan skema reforma agraria dan TORA di dalam kawasan hutan. Ia memaparkan, sering terjadi konflik di masyarakat seperti pengusiran, penangkapan sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat saat berkebun. Selain itu melalui data – data yang ada bahwa pada Tahun 1954 – 1956 telah ada wilayah transmigrasi, selain pengakuan Belanda untuk tanah warga tahun 1937 masyarakat mengusulkan untuk pelepasan kawasan melalui Perpres 88 dan Perpres 86.

“Alhamdulillah, Gubernur mendukung dengan program yang kita sampaikan, TORA dalam kawasan hutan, dan ia paham dengan permasalahan tersebut, memang bisa dilepaskan, di HPL-kan. Apa yang diusulkan akan didukung, tapi harus dari bawah, dari petani,” kata Hendarman (08/02).

Hendarman melanjutkan, berdasarkan pertemuan tersebut Gubernur memberikan dua rekomendasi. Pertama, Gubernur akan memberikan surat kepada setiap kabupaten untuk segera membentuk Tim TORA. Kedua menyampaikan ke Bupati Kepahiang untuk mengajukan usulan berdasarkan yang diusulkan oleh anggota SPI terkait kawasan yang ingin dilepaskan dalam skema TORA.

“SPI akan undang Pak Gubernur ke Kepahiang, ke lokasi bersama dengan dinas-dinas yang terkait,” lanjut Hendarman.

Hendarman, Ketua SPI Bengkulu. Kredit foto: Media Center Pemprov. Bengkulu

Sementara itu Gubernur Rohidin menyampaikan, kebutuhan masyarakat yang sudah tinggal lebih dulu dari status kawasan dengan program-program pemerintah kawasan transmigrasi, fasum dan fasos yang sudah berkembang sedemikian lama juga perlu dikaji.

“Saya kira maka pemerintah mengeluarkan program reforma agraria itu artinya dimungkinkan atau tidak maka usulan itu harus dari bawah, jika belum membuat tim TORA, buat tim TORA di masing–masing Kabupaten/Kota,” jelas Rohidin.

Gubernur menambahkan, tim TORA ini akan membuat usulan tentang evaluasi fungsi sebuah kawasan untuk bisa masuk di dalam program reforma agraria, yang selanjutnya akan diusulkan ke Pemprov Bengkulu.

“Kita tim kita turun dari multi sektor turun untuk mengevaluasi hasil itu nanti baru kita sampaikan ke pemerintah pusat, DLHK, untuk mengevaluasi dengan tim terpadunya nanti keputusannya kita tunggu,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU