Jelang Sidang Putusan, Junawal Harus Dibebaskan Demi Keadilan dan Pemenuhan Terhadap Hak Asasi Petani

JAKARTA. Pada tanggal 5 November 2020 persidangan saudara Junawal Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kab. Tebo sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tebo. Setelah menjalani sebelas kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak Kepolisian Resort (Polres) Kab. Tebo menahan saudara Junawal pada tanggal 26 Mei 2020.

Salah satu Kuasa Hukum Junawal Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Grup Michelin dengan ancaman kurungan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Saudara Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Kepolisan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum”, tegas Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS).

Chris menambahkan, Saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Dan terungkap pada proses pemeriksaan terhadap Saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara Saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kalipun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya dihadapan hakim.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT. LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.

“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada dirumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT. LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.

Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada disekitar Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektare itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).

Pada kesempatan yang sama Sekrataris Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI) Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada dilokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT. LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” jelas Agus Ruli.

Kedua, PT LAJ telah menunjukan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT. LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.

“Dimana telah diatur dalam Pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” tegas Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal persidangan saudara Junawal tanggal 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.

“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” tutupnya.

Kontak Lebih Lanjut:
Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum DPP-SPI – +62 812-7616-9187
Sarwadi, Ketua DPW-SPI Jambi – +62 812-6624-4251
Christian Pandjaitan, Kuasa Hukum Junawal dan Pengurus IHCS – +62 813-1906-5416

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU