JAKARTA. Sepanjang bulan September-Oktober 2021, PT. Wira Karya Sakti/WKS (anak perusahaan PT. Sinarmas), PT. Mendahara Agrojaya Industri/MAI (anak perusahaan PTPN VI) dan PT. Kaswari Unggul (Perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha/HGU) melakukan berbagai upaya intimidasi dan penggusuran kepada petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Tindakan ini menaikkan eskalasi konflik agraria di lapangan dan menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (PPKA) dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PKRA), serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Ahya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerangkan, pada tanggal 19 Oktober 2021, PT.WKS mendatangi rumah dan tanah pertanian petani di Kecamatan Geragai dengan membawa spanduk yang berisi ancaman agar petani segera membongkar rumah dan mencabut tanaman yang sedang dibudidayakan. Apabila dalam tiga hari petani tidak mematuhi, tanaman dan rumah akan dibongkar dan digusur secara paksa oleh perusahaan.
“Sebelumnya pada tanggal 15 September 2021, PT. WKS dan oknum aparat juga telah melakukan penggusuran 5 (lima) rumah dan tanaman petani di Desa Pandan Makmur,” katanya dalam konferensi pers di Jambi, pagi tadi (29/10).
Ahya menyayangkan, padahal penyelesaian konflik agraria petani anggota SPI dengan PT. WKS sedang dalam proses percepatan di Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK).
“KLHK bahkan menargetkan lokasi ini sebagai prioritas II untuk diselesaikan, yakni pada rentang bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021,” terangnya.
Sementara itu, tidak jauh dari konflik agraria petani anggota SPI dengan PT. WKS, pada tanggal 21 Oktober 2021 PT. MAI beserta aparat mendatangi lahan garapan petani anggota SPI di Desa Merbau Kec. Mendahara. Kedatangan mereka untuk merusak galian tapal batas areal konflik yang dibuat oleh petani secara swadaya. Petani membuat galian tapal batas dimaksudkan untuk membatasi aktifitas perusahaan yang terus memperluas areal dengan menggusur tanah yang dikuasai petani.
Sempat terjadi adu mulut antara petani dengan karyawan dan keamanan PT. MAI, bahkan sampai terjadi pengancaman menggunakan kekerasan dengan memakai senjata badik dan laras panjang yang dilakukan oleh aparat kepada petani. Karena situasi yang sudah tidak kondusif, petani anggota SPI di Desa Merbau Kecamatan Mendahara meninggalkan lokasi demi keselamatan diri. Tak lama berselang, alat berat perusahan datang merusak galian tapal batas tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi Sarwadi Sukiman menerangkan, lokasi konflik agraria SPI dengan PT. WKS dan PT. MAI ini diketahui sudah masuk ke dalam 137 lokasi prioritas yang dimohonkan perlindungan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI kepada Panglima TNI dan Kapolri sejak Bulan Maret 2021.
“Namun Intimidasi, perusakan dan penggusuran yang dilakukan oleh PT. WKS dan PT. MAI kepada petani anggota SPI justru mengahambat dan secara nyata tidak menghormati proses penyelesaian konflik yang sedang dilakukan pemerintah pusat,” katanya dalam konferensi pers yang sama.
Sarwadi melanjutkan, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 1B/T/Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Koflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (Tim PPKA-PKRA).
“Tim dibentuk atas instruksi Presiden Joko Widodo secara langsung dalam pertemuan yang dihadiri SPI di Istana Negara tanggal 23 November 2020 dan 3 Desember 2020,” katanya.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB situasi juga kembali memanas di lapangan antara petani anggota SPI dan PT. Kaswari Unggul. Tanah yang diklaim oleh PT. Kaswari Unggul diketahui tidak memiliki HGU selama puluhan tahun, yang sudah terkonfirmasi dari informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan BPN Jambi. Kegiatan petani di tanah pertanian mendapat peringatan dan penekanan dari PT. Kaswari Unggul serta aparat gabungan dari beberapa instansi pemerintah.
Aksi Menginap di Kantor Bupati
Ahya, Ketua SPI Tanjabtim kembali menerangkan, pemerintah Kabupaten Tanjabtim berdalih, HGU PT. Kaswari Unggul sedang dalam proses pengurusan. Karena itu petani didesak PT Kaswari Unggul dan aparat untuk tidak beraktifitas di tanah pertaniannya.
“Padahal kami petani memiliki bukti kuat penguasan tanah, dan saat ini proses penyelesaian ditangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegasnya.
Menanggapi situasi tersebut, pada hari Rabu 27 Oktober 2021 sekitar 300 orang petani anggota SPI Tanjabtim melakukan aksi di Kantor Bupati Tanjabtim. Petani ditemui oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim mewakili Bupati Tanjabtim.
“Pernyataan Sekretaris Daerah tidak memuaskan dan cenderung memihak kepada perusahaan,” keluh Ahya.
Sarwadi Sukiman, Ketua SPI Jambi meneruskan, atas dasar itu, anggota SPI Tanjabtim melakukan aksi menginap dengan mendirikan tenda di halaman Kantor Bupati Tanjabtim.
“Petani mendesak Bupati Tanjabtim menindak tegas upaya intimidasi dan penggusuran yang dilakukan oleh PT. WKS, PT. MAI dan PT. Kaswari Unggul yang dibantu aparat, serta mendorong penghentian aktifitas perusahaan di tanah yang dikuasai petani karena konflik agraria sedang dalam proses penyelesaian,” paparnya.
Pada hari Kamis 28 Oktober 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjabtim menemui anggota SPI di halaman Kantor Bupati. Kapolres mengatakan, Bupati akan bertemu dengan SPI pada hari Senin 1 November 2021. Anggota SPI akhirnya menyudahi aksi dan akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak pada hari Senin untuk bertemu dengan Bupati.
Selesaikan Konflik Agraria SPI Tanjabtim
Dari tempat terpisah, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menegaskan, SPI mengecam tindakan perusahaan serta mendesak Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (PPKA) dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PKRA) untuk menertibkan perusahaan agar menghormati proses penyelesaian konflik dengan tidak lagi melakukan intimidasi, penggusuran dan pengusiran kepada petani anggota SPI Tanjabtim.
“Kami dari SPI juga mendesak agar ATR/BPN Wilayah Jambi untuk segera menghentikan proses penerbitan HGU PT. Kaswari Unggul dikarenakan terdapat konflik di atas tanah tersebut yang penyelesainnya sedang dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Agus Ruli juga meminta agar TNI dan Kapolri sebagai anggota Tim PPKA-PKRA selalu menjaga kondusifitas di lapangan dengan tidak memihak ke perusahaan demi menurunkan eskalasi konflik.
“Kapolri harus menindak tegas oknum anggota yang melakukan pengancaman dengan senjata laras panjang kepada petani. Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri melalui surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 perihal mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri,” paparnya.
“Kapolri telah menjamin kekerasan yang berlebihan tidak akan terulang kembali demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” sambungnya.
Agus Ruli menambahkan, SPI juga meminta agar Bupati Tanjabtim mematuhi Surat Menteri Dalam Negeri perihal dukungan penanganan konflik agraria pada kasus/lokasi prioritas.
“Surat ini sudah dikirimkan pada awal September 2021 kepada 18 Gubernur dan 61 Bupati/Wali Kota, termasuk Bupati Tanjabtim,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya :
Ahya – Ketua DPC SPI Tanjung Jabung Timur – 0812-7616-9187
Sarwadi Sukiman – Ketua DPW SPI Jambi – 0812-6624-4251
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812-7616-9187