Larangan Ekspor CPO Dicabut, Kebijakan Perombakan Persawitan Mendesak Direalisasikan

JAKARTA. Hari ini (19/05), Presiden Joko Widodo mengumumkan, Indonesia akan membuka kembali ekspor minyak goreng dan CPO. Dikutip dari laman Youtube Setpres, dari Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi menyampaikan, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022. Presiden juga menjelaskan, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan, SPI mengapresiasi keputusan presiden ini.

Henry Saragih Ketua Umum SPI

“Ya, kita apresiasi, walau harga tandan buah segar (TBS) sawit para petani SPI di berbagai daerah sudah sempat sangat jatuh, belum lagi biaya produksi yang ikut tinggi,” kata Henry dari Medan, Sumatera Utara sore ini (19/05).

Henry menegaskan, perombakan tata kelola persawitan mendesak direalisasikan secara konsisten.

“Kebijakan perombakan tidak cukup lagi sekedar mencabut pelarangan ekspor, karena kebijakan tersebut telah mengorbankan posisi petani kelapa sawit,” katanya.

Henry melanjutkan, perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, bukan dimonopoli oleh korporasi-korporasi.

“Fakta di lapangan, ketika korporasi menguasai sawit dengan membangun perkebunan skala besar telah menghilangkan kekayaan hutan dan sumber air di sekitarnya seperti rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya,” tegasnya.

“Belum lagi tingginya konflik agraria, dimana korporasi merampas, menggusur tanah petani dan masyarakat adat demi memperluas perkebunan sawit mereka. Belum lagi kesejahteraan buruh-buruh korporasi sawit yang ditelantarkan, sampai pelanggaran kewajiban pajak,” lanjutnya.

Untuk itu Henry mengajak pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sawit kepada petani melalui koperasi.

Pendidikan koperasi SPI Sumatera Utara

“Di sinilah peran negara untuk menjembatani transisi ini, melakukan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” tegasnya.

Henry melanjutkan, negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.

“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU