Lawan COVID-19 dengan Menegakkan Kedaulatan Pangan

JAKARTA. World Health Organization (WHO) telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 sebagai pandemi internasional pada 11 Maret 2020. Menyusul Tiongkok, kondisi ini mendorong beberapa negara seperti Italia, Spanyol, dan negara-negara lainnya mengambil tindakan isolasi atau lockdown untuk mencegah masifnya penyebaran Virus COVID-19. Dalam konteks Indonesia, data per 18 Maret 2020 mencatat terdapat 227 orang yang positif Virus COVID-19 yang tersebar di 8 provinsi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah mendorong pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi dampak dari Virus COVID-19 terhadap sektor pangan. Kebijakan isolasi yang dilakukan negara-negara yang terdampak COVID-19 juga berimplikasi pada laju ekspor-impor bahan pangan, namun sebaliknya mulai memprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri.

“Pemerintah sebelumnya telah menyatakan akan mengalihkan anggaran/dana pembangunan infrastruktur untuk dialokasikan pada penanganan Virus COVID-19. SPI berpandangan pengalihan dana tersebut juga harus mencakup pada penguatan sistem pangan yang tidak tergantung dari pasar pangan global,” kata Agus Ruli di Jakarta pagi ini (18/03).

Agus Ruli menjelaskan, hal ini dapat dilihat dari beberapa kebutuhan pangan di Indonesia seperti kacang kedelai, gula, gandum, bawang, sampai dengan beras, yang masih bergantung pada impor dari negara-negara yang saat ini terkena Virus COVID-19.

“Dalam situasi terburuk, Virus COVID-19 dapat memicu terjadinya kelangkaan bahan-bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, mengingat tidak tersedianya bahan pangan yang diproduksi dari dalam negeri, sampai dengan penutupan akses impor untuk memproteksi dengan alasan keamanan pangan (food safety),” paparnya.

Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI menambahkan, dengan melihat dampak dan efek domino dari covid-19 sebagai pandemi internasional, SPI kembali mengingatkan pemerintah Indonesia tentang konsep ‘Kedaulatan Pangan’ untuk menghadapi situasi akibat wabah maupun bencana berkepanjangan menjadi relevan.

“Untuk kebijakan jangka panjang, prasyarat-prasyarat utama kedaulatan pangan, seperti “pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan” dan “pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi”, “pengutamaan produksi pangan dalam negeri”, “pertanian rakyat dalam merumuskan kebijakan pangan dan pertanian”; semua itu sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang (UU) Pangan No.18 tahun 2012, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan), UU Hortikultura No.13 Tahun 2010, UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UNDROP (Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan).

Zainal menambahkan, hal ini tidak terlepas dari rapuhnya sistem pangan suatu negara apabila menggantungkan diri pada distribusi atau rantai pasok global yang berorientasi kepentingan pasar dan rentan akan spekulasi. Sementara itu untuk kebijakan jangka pendek, SPI mendesak pemerintah untuk memberikan insentif terhadap petani kecil sebagai produsen pangan dalam negeri sebagai stimulus menghadapi potensi kelangkaan pangan.

“Hal ini sesuai dengan konsep Kedaulatan Pangan, yang memposisikan petani kecil dan pertanian keluarga petani sebagai produsen pangan di suatu negara” tutup Zainal yang juga anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – 0812 7616 91871
Zainal Arifin Fuad – 0812 8932 1398

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU