Maksimalkan UNDROP Untuk Penegakan Hak Asasi Petani, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan di Indonesia

JAKARTA. Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) telah sah 18 Desember tahun 2018 lalu. Menuju satu tahun pengesahannya, UNDROP harus dimaksimalkan untuk penegakan hak asasi petani, pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia. Hal tersebutlah yang menjadi dasar pemikiran dari diskusi publik yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) di Gedung YTKI, Jakarta, kemarin (27/09).

Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI Zainal Arifin Fuad menyampaikan, hal yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah bagaimana pengimplementasian UNDROP, khususnya bagi negara-negara yang sebelumnya telah mendukung dan menyetujui pengesahan UNDROP.

“Kita jangan sampai terlena, ketika UNDROP sudah berhasil disahkan sebagai deklarasi, justru belum efektif digunakan dan dipakai dalam perjuangan petani” kata Zainal.

Zainal yang juga anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina melanjutkan, terdapat banyak poin di dalam deklarasi ini yang menarik untuk diimplementasikan, mengingat banyaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan petani di Indonesia.

“Tentu saja PR kita berikutnya, adalah bagaimana pemerintah Indonesia untuk menerapkan dan menyelaraskan peraturan yang ada dengan UNDROP,” sambungnya.

Zainal melanjutkan, La Via Campesina bertekad untuk menjadikan deklarasi ini lebih kuat dan mengikat.

“Dengan kata lain UNDROP ini menjadi komplemen dari kovenan yang sudah ada,” tegasnya.

Zainal Arifin Fuad

Sandrayati Moniaga, perwakilan dari KOMNASHAM, yang menjadi pembicara kedua dalam seminar tersebut mengemukakan, sembari masih berjalannya perumusan mekanisme implementasi dari UNDROP di tingkat internasional, negara-negara yang mendukung UNDROP seharusnya mengupayakan substansi dari deklarasi ini agar lebih dahulu diterapkan.

“Bagaimana kita bisa memanfaatkan UNDROP? Jadi dalam hak asasi manusia (HAM) ada yang namanya upaya pemajuan hak asasi, yakni peraturannya lebih baik, institusi pelaksananya semakin tersedia. Ada yang penegakan, yakni deklarasinya ada. UNDROP akan efektif dalam konteks pemajuan, jadi bagaimana menggunakan UNDROP untuk memperbaiki peraturan perundangan di Indonesia, memastikan bagaimana substansi di dalam UNDROP untuk semua lembaga keuangan, korporasi, sampai dengan peraturan sesuai dengan substansi ini,” paparnya.

Sandrayati menambahkan, mekanisme UNDROP bisa diperkuat dengan membuat mekanisme.

Penyerahan plakat oleh Zubaidah (Ketua SPI Sumatera Utara, mewakili petani perempuan) kepada Sandrayati Moniaga (KOMNASHAM RI)

“Seperti adanya reporter khusus (special rapporteur) PBB hingga forum permanen di PBB,” tuturnya.

Prof. Endriatmo Sutarto dari Pusat Kajian Agraria IPB (Institut Pertanian Bogor), dalam kesempatannya mengemukakan mengenai tantangan terkait pengimplementasian UNDROP di Indonesia, seperti masih belum menyeluruhnya pengakuan terhadap petani.

‘Hal ini disebabkan oleh pengambil kebijakan di negeri ini tidak semuanya memiliki pandangan mengenai petani sebagai pelaku pertanian. Kita bisa lihat dari produk-produk hukum yang lahir, yang terbaru seperti ada pada RUU Pertanahan, itu tidak menunjukkan ke arah keadilan agraria. Hampir seluruh isi batang tubuh RUU Pertanahan memfasilitasi kaum pemodal,” sebutnya.

Penyerahan plakat oleh Mugi Ramanu (Majelis Nasional Petani, MNP) SPI kepada Endriatmo Soetarto (IPB)

Prof. Endriatmo juga menyebutkan dengan adanya UNDROP sebagai instrumen perlindungan hak-hak petani di tingkat internasional, hal ini dapat menjadi acuan pembuatan-pembuatan kebijakan di tingkat nasional.

 

“Kita beruntung lewat perjuangan SPI, di tingkat internasional pada akhirnya disahkan UNDROP, karena meskipun soft law, tetapi dapat dijadikan sumber hukum dan pembuatan kebijakan” tambahnya.

Henry Simarmata, Dewan Penasehat IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengutarakan, untuk mengaplikasikan UNDROP ini tidak harus menunggu negara.

“Saya pikir dalam hal ini tidak harus selalu menunggu negara tetapi bagaimana upaya-upaya dari organisasi tani, seperti SPI yang bekerja untuk melindung hak-hak petani anggotanya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum SPI Henry Saragih menambahkan, diskusi ini juga dilaksanakan untuk mengenang meninggalnya HS Dillon, pejuang hak asasi petani Indonesia.

“Apabila kita berbicara mengenai hak asasi petani dan UNDROP biasanya pasti sosok itu hadir, Pak HS Dillon. Tapi kini beliau sudah meninggalkan kita semua. Ini adalah penghormatan kita kepada beliau yang telah berjuang dari awal hingga UNDROP ini terwujud,” tutupnya.

Diskusi publik nasional ini sendiri dihadiri berbagai perwakilan dari gerakan petani dan masyarakat sipil, diantaranya M. Nuruddin, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Indonesia (API), Agusdin Pulungan selaku Presiden Wahana Masyarakat Tani Indonesia (WAMTI), Budi Laksana selaku Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia, Dwi Andreas Santosa dari Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI), pimpinan-pimpinan SPI dari berbagai wilayah Indonesia, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU